Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi , Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Status tersangka diberikan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk saksi ahli yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Jumlah tersebut mencakup kerugian senilai Rp480 miliar yang berasal dari pengadaan perangkat lunak (CDM), serta kelebihan pembayaran atau mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.
Jumlah Kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktoner 2024 lalu, sebelum menyerahkan jabatan mendikbudristek.
Berdasarkan LHKPN KPK, di akhir jabatannya sebagai menteri, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood
- Nilai aset tanah dan bangunan: Rp 57.793.854.385
- Nilai aset transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000
- Nilai aset harta bergerak lainnya: Rp 752.313.000
- Nilai aset surat berharga: Rp 926.095.804.402
- Nilai aset kas dan setara kas: Rp 77.083.385.547
- Nilai aset dari harta lainnya: Rp 2.900.000.000
Namun, mantan bos Gojek itu memiliki utang dengan nominal cukup fantastis, yakni mencapai Rp 466.231.300.679. Bila tidak memiliki utang, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun lebih.
Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Setelah penetapan status tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
-
AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg
-
Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz
-
Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz
-
China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump
-
Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk
-
Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat
-
Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand
-
Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan