Suara.com - Penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai sorotan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai perkara ini membuka tabir buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Menurut dia perkara ini cukup menarik lantaran sejak awal proses pengadaan diduga sudah menyimpang.
"Saya melihat kalau dari sisi prosedur pengadaan barang dan jasanya sepertinya memang di sini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nadiem," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Salah satu yang disoroti yakni Nadiem yang sudah terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Google hingga membangun komitmen. Padahal proses pengadaan resmi bahkan belum berjalan.
Selain itu, Zaenur menambahkan, ada dugaan intervensi dari Nadiem kepada pejabat di bawahnya agar memilih Chromebook dalam pengadaan tersebut.
"Artinya di situ bukan satu prosedur yang benar karena sudah mengarahkan, harusnya kan itu dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan," ungkapnya.
"Saya lihat ini memang melanggar prinsip-prinsip pengadaan dan melanggar prosedur pengadaan di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.
Lebih jauh, ia meyakini indikasi kuat pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Baca Juga: Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem
Meski begitu, disampaikan Zaenur, pembuktian di pengadilan nanti tetap akan menjadi penentu. Terutama terkait ada atau tidaknya niat jahat.
"Akan menarik apakah di sini ada mens rea-nya. Itu nanti akan dilihat, mens rea itu bisa diuji apakah misalkan di dalam bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan itu, Nadiem itu punya misalnya interest pribadi atau misalkan konflik kepentingan atau persengkongkolan," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyoroti sektor pendidikan yang rawan atas tindak pidana korupsi. Hal itu mengingat dari anggaran yang besar tidak sebanding dengan pengawasan masih lemah.
Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Perbaiki ya sesuai ketentuan, kan ada Perpres pengadaan barang dan jasa. Ikuti itu ketentuannya dan hilangkan konflik kepentingan yang paling penting itu. Jangan sampai pejabat-pejabat itu punya interest pribadi dalam mengambil keputusan," pungkasnya.
Konteks Penetapan Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung
-
Ini dia Rudal Generasi Baru Iran, Spek Gahar Mampu Bermanuver di Luar Atmosfer Bumi
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter