- Hotman Paris samakan kasus Nadiem Makarim dengan kasus Tom Lembong.
- Eks penyidik KPK Yudi Purnomo sebut kedua kasus ini sangat berbeda.
- Kejaksaan Agung diyakini punya bukti kuat niat jahat (mens rea) Nadiem.
Suara.com - Analogi pembelaan Hotman Paris yang menyamakan kasus korupsi Nadiem Makarim dengan skandal Tom Lembong dimentahkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.
Yudi menegaskan, bahwa yang terjadi pada Nadiem bukan Tom Lembong jilid II.
Ia juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung kali ini memiliki bukti kuat adanya niat jahat.
Menurut Yudi ada perbedaan fundamental antara kedua kasus tersebut.
“Bagi saya, kasus ini berbeda dengan kasus Tom Lembong ya, artinya ini bukan Tom Lembong jilid II,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (5/9/2025).
Yudi menjelaskan, sekalipun Nadiem tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung, unsur pidana korupsi tetap bisa terpenuhi jika ia terbukti secara sadar memperkaya orang lain atau korporasi yang merugikan negara.
Kuncinya, kata Yudi berada pada pembuktian niat jahat atau mens rea.
“Harus diperkuat terkait dengan peran Nadiem, mens reanya ataupun niat jahatnya, itu harus berhasil dibuktikan oleh Kejaksaan agar jangan sampai akhirnya Kejaksaan terjerumus ke dalam lubang yang sama seperti kasus Tom Lembong,” tutur Yudi.
Ia meyakini bahwa Kejagung telah belajar dari preseden kasus Tom Lembong sehingga tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka, terutama seorang mantan menteri.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
“Kali ini saya yakin bahwa Kejaksaan tentu akan mengevaluasi terkait dengan apa kekurangan mereka dalam kasus Tom Lembong sehingga kita tahu kan kejaksaan akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima setelah sebelumnya Kejaksaan menetapkan empat tersangka yang lain,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Nadiem, menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurutnya, Nadiem diposisikan sebagai pejabat yang dituduh bertanggung jawab atas sebuah kebijakan, tanpa adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Sebagai pengingat, Tom Lembong pernah terseret dalam pusaran tuduhan kasus distribusi gula impor.
Namun, pada akhirnya, tidak pernah terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana haram dari kasus tersebut.
Analogi inilah yang kini digunakan Hotman untuk membangun narasi pembelaan bagi Nadiem, menyiratkan bahwa kliennya mungkin hanya menjadi korban dari sistem yang salah, bukan pelaku korupsi aktif.
Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan sistem Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan