- Hotman Paris samakan kasus Nadiem Makarim dengan kasus Tom Lembong.
- Eks penyidik KPK Yudi Purnomo sebut kedua kasus ini sangat berbeda.
- Kejaksaan Agung diyakini punya bukti kuat niat jahat (mens rea) Nadiem.
Suara.com - Analogi pembelaan Hotman Paris yang menyamakan kasus korupsi Nadiem Makarim dengan skandal Tom Lembong dimentahkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.
Yudi menegaskan, bahwa yang terjadi pada Nadiem bukan Tom Lembong jilid II.
Ia juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung kali ini memiliki bukti kuat adanya niat jahat.
Menurut Yudi ada perbedaan fundamental antara kedua kasus tersebut.
“Bagi saya, kasus ini berbeda dengan kasus Tom Lembong ya, artinya ini bukan Tom Lembong jilid II,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (5/9/2025).
Yudi menjelaskan, sekalipun Nadiem tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung, unsur pidana korupsi tetap bisa terpenuhi jika ia terbukti secara sadar memperkaya orang lain atau korporasi yang merugikan negara.
Kuncinya, kata Yudi berada pada pembuktian niat jahat atau mens rea.
“Harus diperkuat terkait dengan peran Nadiem, mens reanya ataupun niat jahatnya, itu harus berhasil dibuktikan oleh Kejaksaan agar jangan sampai akhirnya Kejaksaan terjerumus ke dalam lubang yang sama seperti kasus Tom Lembong,” tutur Yudi.
Ia meyakini bahwa Kejagung telah belajar dari preseden kasus Tom Lembong sehingga tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka, terutama seorang mantan menteri.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
“Kali ini saya yakin bahwa Kejaksaan tentu akan mengevaluasi terkait dengan apa kekurangan mereka dalam kasus Tom Lembong sehingga kita tahu kan kejaksaan akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima setelah sebelumnya Kejaksaan menetapkan empat tersangka yang lain,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Nadiem, menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurutnya, Nadiem diposisikan sebagai pejabat yang dituduh bertanggung jawab atas sebuah kebijakan, tanpa adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Sebagai pengingat, Tom Lembong pernah terseret dalam pusaran tuduhan kasus distribusi gula impor.
Namun, pada akhirnya, tidak pernah terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana haram dari kasus tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!