- Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran ditunda
- Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan
- Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.
Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pihaknya mengirimkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 125 triliun.
Gugatan itu dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal dan berlangsung di Pengadilan Negeri
“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili Wapres berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan,” kata Anang kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada JPN untuk bertindak dalam perkara perdata yang menyangkut kepentingan negara.
Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda sidang perdana gugatan perdata tersebut.
“Interpretasi final mengenai kewenangan representasi ini kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Anang.
Siang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan sidang gugatan yang dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Penundaan tersebut dilakukan lantaran Subhan keberatan dengan pihak Kejaksaan yang menjadi penerima kuasa dari Gibran dalam perkara ini.
Baca Juga: Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
Sebab, Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.
“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.
Menurut dia, gugatan yang dia layangkan berkaitan dengan Gibran secara individu karena mempersoalkan ijazah putra Presiden Ketujuh Joko Widodo itu untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.
Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?