- Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda karena penggugat protes keras
- Subhan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran sebagai individu terkait syarat pencalonan Pilpres 2024
- Gugatan ini tak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai Wapres, tetapi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun
Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut dengan babak yang tak terduga. Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran yang dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), terpaksa ditunda.
Penundaan ini bukan disebabkan oleh absennya pihak tergugat, melainkan karena protes keras dari sang penggugat sendiri.
Subhan Palal secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Subhan, gugatan yang ia layangkan bersifat personal terhadap Gibran sebagai individu saat proses pencalonan wakil presiden, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Oleh karena itu, ia menilai jaksa yang seharusnya mewakili kepentingan negara dan rakyat, tidak pantas membela Gibran dalam perkara pribadi ini.
“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Saking kerasnya penolakan tersebut, Subhan bahkan meminta agar Jaksa Pengacara Negara dikeluarkan dari ruang sidang. Baginya, kehadiran jaksa sebagai pembela Gibran adalah sebuah ironi.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.
Subhan kembali menegaskan bahwa pokok persoalan gugatannya adalah ijazah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah momen di mana Gibran belum menjabat sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.
Akibat protes keras ini, Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk proses pemanggilan ulang pihak Tergugat I, yakni Gibran.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Gugatan yang diajukan Subhan ini memang bukan main-main. Ia menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutannya pun sangat fantastis. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Tidak hanya itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat formal sebagai calon wakil presiden karena ijazah sekolah menengahnya yang berasal dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang diatur dalam hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia