- Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda karena penggugat protes keras
- Subhan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran sebagai individu terkait syarat pencalonan Pilpres 2024
- Gugatan ini tak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai Wapres, tetapi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun
Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut dengan babak yang tak terduga. Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran yang dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), terpaksa ditunda.
Penundaan ini bukan disebabkan oleh absennya pihak tergugat, melainkan karena protes keras dari sang penggugat sendiri.
Subhan Palal secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Subhan, gugatan yang ia layangkan bersifat personal terhadap Gibran sebagai individu saat proses pencalonan wakil presiden, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Oleh karena itu, ia menilai jaksa yang seharusnya mewakili kepentingan negara dan rakyat, tidak pantas membela Gibran dalam perkara pribadi ini.
“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Saking kerasnya penolakan tersebut, Subhan bahkan meminta agar Jaksa Pengacara Negara dikeluarkan dari ruang sidang. Baginya, kehadiran jaksa sebagai pembela Gibran adalah sebuah ironi.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.
Subhan kembali menegaskan bahwa pokok persoalan gugatannya adalah ijazah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah momen di mana Gibran belum menjabat sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.
Akibat protes keras ini, Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk proses pemanggilan ulang pihak Tergugat I, yakni Gibran.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Gugatan yang diajukan Subhan ini memang bukan main-main. Ia menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutannya pun sangat fantastis. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Tidak hanya itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat formal sebagai calon wakil presiden karena ijazah sekolah menengahnya yang berasal dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang diatur dalam hukum Indonesia.
Berita Terkait
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok