News / Nasional
Senin, 08 September 2025 | 15:33 WIB
Demo Rusuh Agustus: Polri Resmi Tahan 583 Orang, Termasuk Anak-anak?

Suara.com - Sebanyak 583 orang resmi ditahan oleh Polri terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu yang berujung ricuh di beberapa daerah termasuk Jakarta. Proses hukum terhadap ratusan orang itu diklaim setelah dilakukan asesmen dari penyidik. 

Pernyataan soal ratusan orang yang dicap perusuh dalam demonstrasi pada Agustus lalu diungkapkan oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo.

"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," beber Komjen Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Selain itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata dia, juga sedang menghimpun data 583 orang tersebut untuk dikaji dan dianalisa secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penyandang dananya, maupun operator lapangannya.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri. (foto/dokumentasi mabes polri).

Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya.

Dengan demikian, dikatakan bahwa pendalaman terus dilakukan bagi orang-orang yang ditahan itu apakah terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, pencurian, hingga penganiayaan.

Sementara itu, Wakapolri menuturkan pihaknya juga sedang memilah dari 583 orang yang diproses hukum mana yang merupakan orang dewasa dan anak-anak.

Dikatakan bahwa hal tersebut menjadi penting lantaran apabila terdapat anak di bawah umur, maka penanganannya harus diutamakan berupa keadilan restoratif alias restorative justice.

Klaim Gandeng KPAI jika Ada Anak-anak Terlibat

Baca Juga: Eks Penjagal Hewan Mutilasi Istri Siri 65 Bagian, Pengakuan 'Ngeri' Alvi Maulana di Depan Polisi

Tak hanya asesmen dari Polri, Dedi menjelaskan apabila terdapat anak di bawah umur di antara 583 orang yang masih ditahan, maka akan dilakukan pula komunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asai Manusia (HAM), Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ungkapnya.

Maka dari itu dirinya menegaskan khusus anak-anak yang ditahan, nantinya akan mendapatkan perlakuan sangat khusus.

Load More