- Sederet fakta kasus suami mutilasi istri siri di Mojokerto
- Alvi Maulana pemutilasi korban ternyata mantan tukang jagal hewan
- Motif Alvi mutilasi istri istri karena emosinya sudah memuncak kepada korban
Suara.com - Terungkap fakta baru terkait kasus wanita berinisial TAS (24) di Mojokerto, Jawa Timur yang dimutilasi oleh suami sirinya, Alvi Maulana (21) menjadi 65 bagian. Setelah kasus ini terbongkar, Alvi ternyata pernah bekerja sebagai jagal hewan.
Fakta itu dibongkar oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (8/9/2025).
"Bahwasanya yang bersangkutan (Alvi Maulana) pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut," ujar Ihram dalam video yang dilihat dalam unggahan akun Instagram, @INFO LAMONGAN.
Kapolres turut mengungkap motif di balik aksi sadis Alvi kepada korban TAS. Tersangka disebut kesal karena karena korban kerap menutut masalah ekonomi. Terungkapnya kasus ini, korban ternyata sudah tinggal satu rumah dengan Alvi meski masih berstatus sebagai istri siri.
Selain itu, Kapolres juga memastikan jika TAS saat tewas tidak dalam kondisi hamil.
"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan yang berlebihan dengan omelan seorang korban, dengan tuntutan ekonomi," beber Kapolres.
"Tentunya semua ini di awali kehidupan suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut, sampai peristiwa ini terjadi," ungkapnya.
Pengakuan Ngeri Sang Pemutilasi
Dalam rilis kasus itu, polisi pun sempat memamerkan Alvi ke publik. Di hadapan para awak media, Alvi mengaku melakukan aksi sadis itu karena sudah geram dengan korban.
Baca Juga: Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
Emosinya memuncak setelah bertikai dengan korban di indekos mereka, Jalan Raya, Dusun Karangasem, Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (31/8/2025) lalu.
"Emosi saya memuncak, karena saya memendam emosi sudah lama. Puncaknya pas saya dikunci dari dalam," ujar Alvi yang resmi mengenakan baju tahanan.
Kasus mutilasi ini terungkap setelah ditemukan potongan kaki manusia di jurang kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (6/9/2025) lalu.
Berdasar hasil penyelidikan polisi, terungkap jika terduga pembunuh TAS adalah Alvi Maulana, yang tak lain adalah pacar korban. Pada tanggal 13 Juni 2024, Alvi Maulana berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya. Saat diinterogasi, Alvi tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya, mulai dari membunuh hingga memutilasi korban TAS menjadi 65 bagian.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
-
Selamatkan Kucing Uya Kuya usai Rumahnya Dijarah Massa, Polisi Periksa Sherina Munaf Hari Ini
-
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua