Suara.com - Tongkat estafet kepemimpinan di Kementerian Keuangan resmi berpindah tangan. Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan jabatannya kepada Purbaya Yudhi Sadewa, yang resmi dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (8/9/2025) sore. Namun, sesaat sebelum meninggalkan posisinya, Sri Mulyani sempat menorehkan satu kebijakan pamungkas yang krusial bagi stabilitas ekonomi negara.
Tepat beberapa hari sebelum perombakan kabinet, Sri Mulyani menerbitkan sebuah peraturan penting yang merombak struktur organisasi dan tugas dari sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Aturan "warisan" ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025.
Kehadiran PMK baru ini sekaligus mencabut aturan lama, yaitu PMK No. 02/PMK.01/2017, menandakan adanya perubahan fundamental dalam cara kerja unit penjaga stabilitas keuangan negara ini.
Dalam beleid terbarunya, Sri Mulyani menegaskan posisi Sekretariat KSSK sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan.
Unit ini memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
"Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK dan mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK," bunyi pasal 3 PMK No. 64 Tahun 2025.
Fungsi dan wewenang sekretariat ini diperkuat secara signifikan. Mereka tidak hanya bertugas menyusun kerangka kerja dan indikator penilaian stabilitas sistem keuangan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan rekomendasi kepada presiden.
Rekomendasi ini krusial, terutama saat menentukan perubahan status stabilitas keuangan dari kondisi normal ke krisis, atau sebaliknya.
"Sekretariat berperan dalam menyiapkan langkah pencegahan krisis, penanganan permasalahan bank sistemik, pelaksanaan uji ketahanan atau stress testing, hingga simulasi krisis sistem keuangan. Selain itu sekretariat mengemban fungsi komunikasi publik dan pengelolaan hubungan antarlembaga yang berkaitan dengan isu stabilitas keuangan," bunyi pasal 4 beleid.
Baca Juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani dengan Jejak Mentereng
Struktur organisasi sekretariat pun dirombak total menjadi lebih komprehensif. Kini, unit ini terdiri dari Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, serta Divisi Manajemen Perkantoran.
Jabatan Sekretaris KSSK akan dipegang secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Menariknya, para direktur di dalam sekretariat ini akan diisi oleh perwakilan dari empat pilar utama keuangan negara: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan," tulis beleid.
Berita Terkait
-
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani dengan Jejak Mentereng
-
Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Sore Ini, Budi Arie: Kita Kerja Saja Mengurus Rakyat
-
Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Disebut Bakal Diduduki Purbaya Yudhi Sadewa
-
Dicopot dari Kabinet Prabowo, Intip Kekayaan Fantastis Sri Mulyani yang Hampir Rp100 Miliar
-
Kencang Menteri Direshuffle Sore Ini Termasuk Sri Mulyani, Prabowo: Tak Ada yang Tak Bisa Diganti
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi