Hingga sidang selesai, aksi demonstrasi mahasiswa Papua berjalan dengan pengawalan aparat kepolisian dan situasi tetap terkendali.
Sebelumnya, empat warga Sorong yaitu Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai telah dinyatakan tersangka makar oleh kepolisian setempat.
Status itu disematkan kepada mereka usai mengirimkan surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Gubernur Papua Barat Daya pada 14 April 2025.
Isi suratnya meminta sang gubernur memfasilitasi perundingan damai antara Presiden Prabowo dan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut.
Alih-alih permintaan dipenuhi, kempatnya belakangan justru ditangkap dan dijadikan tersangka kasus makar.
Dalam perjalanannya, lokasi persidangan dipindah dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan karena alasan keamanan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Provinsi Papua sudah menemui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, pekan lalu.
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy mengatakan pihaknya bersama keluarga terdakwa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.
Padahal, secara hukum persoalan pemindahan persidangan telah diatur dalam Pasal 85 KUHAP.
Baca Juga: Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
Meski demikian, LP3BH memastikan siap melakukan pendampingan hukum di Makassar.
Hanya saja, menurut Warinussy, persoalan utama yang dihadapi para terdakwa adalah sulitnya komunikasi dengan keluarga mereka akibat jarak domisili yang jauh.
"Di sinilah diperlukan bantuan dan fasilitasi dari pihak gereja maupun pemerintah daerah agar hak-hak warga negara untuk memperoleh keadilan dapat dijamin," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok