Suara.com - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Delpedro Marhaen, Daniel Winarta yang menyebut proses hukum terhadap kliennya cacat hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Delpedro telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia mengklaim bahwa sejauh ini penyidik telah bekerja secara cermat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku.
"Penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati, kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP yang berlaku," imbuhnya.
Dugaan Provokasi Massa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan provokasi dan hasutan kepada massa, termasuk pelajar, untuk bertindak anarkis. Penangkapan itu diumumkan pada Selasa (2/9/2025).
Delpedro dituduh melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak. Dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi sejak 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Atas tuduhan di atas, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, antara lain; Pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan, dan Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak tentang merekrut dan memperalat anak.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Otak Kericuhan di Jakarta Akhir Agustus, Siapa Dalang di Balik Kekacauan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!