Suara.com - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Delpedro Marhaen, Daniel Winarta yang menyebut proses hukum terhadap kliennya cacat hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Delpedro telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia mengklaim bahwa sejauh ini penyidik telah bekerja secara cermat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku.
"Penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati, kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP yang berlaku," imbuhnya.
Dugaan Provokasi Massa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan provokasi dan hasutan kepada massa, termasuk pelajar, untuk bertindak anarkis. Penangkapan itu diumumkan pada Selasa (2/9/2025).
Delpedro dituduh melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak. Dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi sejak 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Atas tuduhan di atas, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, antara lain; Pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan, dan Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak tentang merekrut dan memperalat anak.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buru Otak Kericuhan di Jakarta Akhir Agustus, Siapa Dalang di Balik Kekacauan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik