- Terjadi adu pernyataan antara Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dan kuasa hukum Delpedro Marhaen
- Yusril menantang pihak Delpedro untuk membuktikan tudingan mereka
- Kubu Delpedro menolak tantangan dengan alasan proses penangkapan oleh kepolisian cacat hukum
Suara.com - Suhu politik dan hukum kembali memanas setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan tantangan terbuka kepada tim kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen.
Yusril meminta pengacara Delpedro, Maruf Bajammal, untuk bersikap "jentelmen" dan membuktikan dalilnya melalui pertarungan argumen di jalur hukum, bukan hanya di ruang publik.
Pernyataan keras Yusril ini merupakan respons langsung terhadap tudingan tim kuasa hukum Delpedro yang menyebut penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Menurut Yusril, jika pihak pengacara meyakini adanya pelanggaran, maka arena yang tepat untuk melawannya adalah pengadilan.
“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (7/9/2025).
Yusril menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penegak hukum dan pihak tersangka adalah hal yang wajar dalam sebuah proses hukum. Polisi, kata Yusril, tentu merasa tindakan mereka sudah sesuai koridor. Justru karena adanya perbedaan pendapat inilah, mekanisme perlawanan hukum seperti praperadilan atau pembelaan di persidangan disediakan.
“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman ini menilai bahwa dengan membawa sengketa ini ke pengadilan, publik dapat secara transparan menilai pihak mana yang memiliki argumen hukum paling kuat dan meyakinkan. Ini, menurutnya, adalah esensi dari sebuah negara hukum yang demokratis.
“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ujar dia.
Baca Juga: UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
Tantangan dari Yusril ini tidak dibiarkan begitu saja. Sehari sebelumnya, pada Sabtu (6/9), kuasa hukum Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, telah lebih dulu angkat bicara.
Dalam konferensi pers, Maruf secara lugas menyatakan bahwa pihaknya sulit untuk memenuhi seruan "jentelmen" tersebut.
Alasannya, menurut Maruf, fondasi dari proses hukum itu sendiri, yakni penangkapan oleh kepolisian, mereka anggap telah melanggar koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya merasa mustahil untuk memulai sebuah pertarungan yang adil jika langkah awalnya saja sudah cacat prosedur.
Oleh karena itu, alih-alih langsung beradu argumen di pengadilan, tim kuasa hukum Delpedro mendesak pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi internal terhadap aparat yang melakukan penangkapan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam dugaan aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu kerusuhan dalam serangkaian unjuk rasa. Salah satu nama yang terseret adalah Delpedro Marhaen.
Pihak kepolisian menyebut Delpedro memiliki peran sentral dalam menghasut dan mengajak kalangan pelajar serta anak-anak untuk turun ke jalan dan melakukan aksi anarkis di beberapa titik vital di Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
-
Presiden Sudah Sering Ajukan, Pemerintah Kini Tunggu DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset?
-
Sadar Kualitas DPR Kena Kritik, Pemerintah Ingin Politik Tak Cuma Dicicip Artis dan Orang Berduit
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!