News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 18:17 WIB
Menteri ESDM yang juga Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Bahlil belum memastikan apalah akan menempuh langkah PAW terhadap anggota DPR nonaktif Adies Kadir
  • Ketum Golkar juga tidak menjawab gamblang ketika ditanya mengenai pengganti Adies Kadir di DPR
  • Status keanggotaan DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, terutama terkait hak-hak keuangan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, belum memastikan apalah akan menempuh langkah pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR nonaktif Adies Kadir.

Bahlil menyampaikan masih melihat nanti saat menanggapi pertanyaan ihwal PAW Adies Kadir.

"Nanti kita lihat ya," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia juga tidak menjawab gamblang ketika ditanya mengenai pengganti Adies Kadir di DPR, usai status anggota DPR nonaktif terhadap Adies.

"Belum belum, lagi dibahas ya," ujarnya.

Sebelumnya, menanggapi pertanyaan mengenai desakan melakukan PAW terhadap Adies, Bahlil tidak menjawab lugas.

Bahlil hanya mengulang keputusan Partai Golkar untuk menonaktifkan Adies Kadir.

"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," kata Bahlil di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).

Tanggapan tidak lugas juga disampaikan Bahlil saat merespons pertanyaan mengenai anggota DPR yang tetap menerima gaji, kendati statusnya nonaktif.

Baca Juga: Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!

"Iya nanti kita lihat," kata Bahlil.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status keanggotaan DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, terutama terkait hak-hak keuangan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Ia memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk Adies Kadir, tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan.

"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/202

"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI)," katanya menambahkan.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR.

Oleh karena itu, tidak logis bila mereka tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara

"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," jelasnya.

Load More