- Bahlil belum memastikan apalah akan menempuh langkah PAW terhadap anggota DPR nonaktif Adies Kadir
- Ketum Golkar juga tidak menjawab gamblang ketika ditanya mengenai pengganti Adies Kadir di DPR
- Status keanggotaan DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, terutama terkait hak-hak keuangan.
Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, belum memastikan apalah akan menempuh langkah pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR nonaktif Adies Kadir.
Bahlil menyampaikan masih melihat nanti saat menanggapi pertanyaan ihwal PAW Adies Kadir.
"Nanti kita lihat ya," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia juga tidak menjawab gamblang ketika ditanya mengenai pengganti Adies Kadir di DPR, usai status anggota DPR nonaktif terhadap Adies.
"Belum belum, lagi dibahas ya," ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi pertanyaan mengenai desakan melakukan PAW terhadap Adies, Bahlil tidak menjawab lugas.
Bahlil hanya mengulang keputusan Partai Golkar untuk menonaktifkan Adies Kadir.
"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," kata Bahlil di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).
Tanggapan tidak lugas juga disampaikan Bahlil saat merespons pertanyaan mengenai anggota DPR yang tetap menerima gaji, kendati statusnya nonaktif.
Baca Juga: Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
"Iya nanti kita lihat," kata Bahlil.
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status keanggotaan DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, terutama terkait hak-hak keuangan.
Ia memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk Adies Kadir, tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/202
"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI)," katanya menambahkan.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS