Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial dengan klaim DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset setelah aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Video itu diunggah akun TikTok “prioritazloe” pada Senin, 25 Agustus 2025, menampilkan cuplikan Ketua DPR RI Puan Maharani serta kerumunan demonstran. Dalam narasinya disebutkan:
“akhirnya DPR sahkan UU Perampasan Aset, Berkat Aksi Demo Hari Ini”.
Konten serupa juga ditemukan pada akun Instagram “ranggayuda692” pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang memperlihatkan Puan sedang berbicara, meski isi pernyataannya tidak terdengar jelas.
Hingga Rabu, 10 September 2025, unggahan TikTok tersebut sudah mendapat hampir 100.000 tanda suka dan 16.000 komentar, sementara di Instagram konten itu memperoleh lebih dari 1.300 suka dan 500 komentar.
Mrelansir dari TurnBackHoax. id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran menggunakan Google Lens.
Hasilnya mengarah pada unggahan kanal YouTube KOMPASTV berjudul “Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara Respons Demo 25 Agustus 2025” yang tayang pada hari yang sama.
Dalam video tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR akan menampung setiap aspirasi dan masukan masyarakat.
Tidak ada pernyataan mengenai pengesahan UU Perampasan Aset.
Baca Juga: CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
Lebih lanjut, laporan kompas.id pada Rabu, 3 September 2025 menyebut bahwa RUU Perampasan Aset belum masuk tahap pembahasan di DPR.
Pemerintah bahkan baru berencana mendorong rancangan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Hingga kini pun belum jelas apakah inisiatif penyusunan draf RUU akan berasal dari pemerintah atau DPR.
Klaim bahwa DPR telah mengesahkan UU Perampasan Aset imbas demo Agustus 2025 adalah tidak benar.
Faktanya, RUU Perampasan Aset masih belum dibahas di DPR dan baru akan diusulkan masuk Prolegnas tahun 2026.
Dengan demikian, unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan Indonesia-Australia
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
-
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
DUAAARRRR Bandara Kuwait Hancur Diterjang Bom Drone Iran Saat Eskalasi Perang Timur Tengah Memanas
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK