Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial dengan klaim DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset setelah aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Video itu diunggah akun TikTok “prioritazloe” pada Senin, 25 Agustus 2025, menampilkan cuplikan Ketua DPR RI Puan Maharani serta kerumunan demonstran. Dalam narasinya disebutkan:
“akhirnya DPR sahkan UU Perampasan Aset, Berkat Aksi Demo Hari Ini”.
Konten serupa juga ditemukan pada akun Instagram “ranggayuda692” pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang memperlihatkan Puan sedang berbicara, meski isi pernyataannya tidak terdengar jelas.
Hingga Rabu, 10 September 2025, unggahan TikTok tersebut sudah mendapat hampir 100.000 tanda suka dan 16.000 komentar, sementara di Instagram konten itu memperoleh lebih dari 1.300 suka dan 500 komentar.
Mrelansir dari TurnBackHoax. id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran menggunakan Google Lens.
Hasilnya mengarah pada unggahan kanal YouTube KOMPASTV berjudul “Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara Respons Demo 25 Agustus 2025” yang tayang pada hari yang sama.
Dalam video tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR akan menampung setiap aspirasi dan masukan masyarakat.
Tidak ada pernyataan mengenai pengesahan UU Perampasan Aset.
Baca Juga: CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
Lebih lanjut, laporan kompas.id pada Rabu, 3 September 2025 menyebut bahwa RUU Perampasan Aset belum masuk tahap pembahasan di DPR.
Pemerintah bahkan baru berencana mendorong rancangan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Hingga kini pun belum jelas apakah inisiatif penyusunan draf RUU akan berasal dari pemerintah atau DPR.
Klaim bahwa DPR telah mengesahkan UU Perampasan Aset imbas demo Agustus 2025 adalah tidak benar.
Faktanya, RUU Perampasan Aset masih belum dibahas di DPR dan baru akan diusulkan masuk Prolegnas tahun 2026.
Dengan demikian, unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat