Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah yang bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah belakangan masuk ke dalam perbincangan publik dan headline berita. Bukan soal ceramahnya yang inspiratif tetapi karena diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam pada Selasa, 9 September 2025.
Khalid keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB, dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan terhadap ustaz Khalid Basalamah sehubungan dengan perannya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia mengaku sempat berencana memberangkatkan 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya sendiri, dengan menggunakan visa dari PT Muhibbah yang ditawarkan oleh seseorang bernama Ibnu Mas’ud.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, KPK sudah meminta keterangannya. Pemeriksaan terhadap Khalid berstatus sebagai saksi fakta.
Posisinya sebagai pemilik travel dapat membantu penyidik membongkar dugaan korupsi kuota haji.
Skandal Kuota Haji 2023–2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024. Kuota ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jamaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara rata berupa 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu bahkan dilegalkan melalui SK Menteri Agama No. 130/2024.
KPK menemukan fakta bahwa kebijakan itu bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang mengatur porsi kuota haji harus 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.
Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
Karenanya, KPK mendalami kemungkinan adanya permainan yang tidak semestinya dilakukan sebuah lembaga pengelolaan haji yang seharusnya murni ibadah.
Tak lama setelah SK diterbitkan, pejabat Kementerian Agama diketahui bertemu sejumlah pengusaha travel haji. Dugaan adanya “transaksi politik” atau lobi bisnis kian menguat, terlebih karena KPK menemukan aliran dana dan aset dengan nilai fantastis sekitar US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka pastinya masih menunggu audit BPK.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menentukan langkah cepat mencegah beberapa tokoh kunci bepergian ke luar negeri.
Ada tiga tokoh yang sudah dicekal, diantaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidzal Aziz, dan juga pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 7 Agustus 2025, KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kepada awak media, Yaqut menolak mengungkap detail pemeriksaan, hanya menegaskan sikap kooperatif. Namun, empat hari setelah diperiksa, KPK langsung menerbitkan surat pencekalan terhadapnya.
Berita Terkait
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Bupati Pati Sudewo Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Jalur KA di Sumatera hingga Sulawesi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo