News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 11:02 WIB
Ustaz Khalid Basalamah. [Instagram@khalidbasalamahofficial]

Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah yang bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah belakangan masuk ke dalam perbincangan publik dan headline berita. Bukan soal ceramahnya yang inspiratif tetapi karena diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam pada Selasa, 9 September 2025.

Khalid keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB, dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan terhadap ustaz Khalid Basalamah sehubungan dengan perannya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia mengaku sempat berencana memberangkatkan 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya sendiri, dengan menggunakan visa dari PT Muhibbah yang ditawarkan oleh seseorang bernama Ibnu Mas’ud.

Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, KPK sudah meminta keterangannya. Pemeriksaan terhadap Khalid berstatus sebagai saksi fakta.

Posisinya sebagai pemilik travel dapat membantu penyidik membongkar dugaan korupsi kuota haji. 

Pandangan Tegas Ustaz Khalid Basalamah Tentang Korupsi Sebelum Dipanggil KPK. [YouTube]

Skandal Kuota Haji 2023–2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024. Kuota ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jamaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara rata berupa 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu bahkan dilegalkan melalui SK Menteri Agama No. 130/2024.

KPK menemukan fakta bahwa kebijakan itu bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang mengatur porsi kuota haji harus 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina

Karenanya, KPK mendalami kemungkinan adanya permainan yang tidak semestinya dilakukan sebuah lembaga pengelolaan haji yang seharusnya murni ibadah. 

Tak lama setelah SK diterbitkan, pejabat Kementerian Agama diketahui bertemu sejumlah pengusaha travel haji. Dugaan adanya “transaksi politik” atau lobi bisnis kian menguat, terlebih karena KPK menemukan aliran dana dan aset dengan nilai fantastis sekitar US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka pastinya masih menunggu audit BPK.

Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menentukan langkah cepat mencegah beberapa tokoh kunci bepergian ke luar negeri.

Ada tiga tokoh yang sudah dicekal, diantaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidzal Aziz, dan juga pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 7 Agustus 2025, KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kepada awak media, Yaqut menolak mengungkap detail pemeriksaan, hanya menegaskan sikap kooperatif. Namun, empat hari setelah diperiksa, KPK langsung menerbitkan surat pencekalan terhadapnya.

Kasus ini memperpanjang daftar kelam pengelolaan haji di Indonesia. Sebelumnya, dua menteri agama yakni Said Agil Husin Al Munawar (2006) dan Suryadharma Ali (2014) telah dipenjara karena kasus serupa.

Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?

Meski bukan pejabat, nama Khalid terseret karena posisinya sebagai pengusaha travel haji. Keputusan Uhud Tour menggunakan visa dari biro perjalanan lain yang kini didalami KPK, membuka kemungkinan adanya keterhubungan dengan praktik penyalahgunaan kuota.

Penyidik membutuhkan keterangan Khalid untuk memverifikasi pola bisnis, jalur distribusi visa, hingga kemungkinan adanya biaya tambahan di luar mekanisme resmi.

Dalam konteks hukum, statusnya masih sebatas saksi, bukan tersangka. Namun publik tentu bertanya-tanya, sejauh mana keterlibatan figur pendakwah dalam pusaran bisnis haji yang bernilai triliunan rupiah?

Pertanyaan besar lainnya adalah mengapa kasus korupsi haji terus berulang? 

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai salah satu penyebab kasus korupsi haji terus berulang kemungkinan karena hilangnya lembaga pengawas independen. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk 2008 dengan mandat mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan haji dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 2018.

Sejak itu, fungsi pengawasan dikembalikan kepada lembaga internal seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, DPR, dan Ombudsman. Namun, efektivitasnya dinilai lemah. Tanpa pengawasan ketat, celah manipulasi kuota, kontrak katering, hingga transportasi jemaah semakin terbuka.

ICW pada Agustus 2025 memperkuat dugaan ini. Mereka menuding adanya monopoli dalam pengadaan transportasi senilai Rp667,58 miliar, serta pungutan liar katering Rp3.400 per porsi. Jika dihitung untuk 200 ribu jemaah, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp51 miliar.

Demikian itu informasi untuk menjawab pertanyaan kenapa ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More