- Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK untuk kedua kali
- Ustaz Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata
- Agen travel Ustaz Khalid Basalamah tak memiliki izin haji khusus.
Suara.com - Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di pusaran kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 mulai menemukan titik terang
Berbeda saat pemeriksaan pertama oleh KPK, Khalid kini blak-blakan. Ia yang merupakan Pemilik agen travel PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal sebagai Uhud Tour ini secara terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam pusaran kasus ini.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025, Ustaz Khalid Basalamah memberikan pernyataan kepada media.
"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," ujar Ustaz Khalid.
Pengakuan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat pada pemeriksaan sebelumnya, sang pendakwah masih terkesan tertutup. Kepada media waktu itu, ia hanya memberikan keterangan normatif, di mana wajib penuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan kronologi keterlibatannya. Ia mengaku pada awalnya berstatus sebagai jemaah haji furoda yang telah melunasi pembayaran dan siap untuk berangkat ke Tanah Suci.
Namun, Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, datang menawarkan visa melalui agen travel miliknya.
"Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," ungkap Khalid.
Saat itu, Uhud Tour milik Khalid Basalamah belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga ia dan 122 jemaahnya terpaksa berangkat melalui PT Muhibbah.
Baca Juga: Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Ibnu Mas'ud meyakinkan Khalid bahwa kuota yang ditawarkannya adalah kuota tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kementerian Agama (Kemenag), yang saat itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Belakangan, terungkap bahwa alokasi kuota tersebut sarat dengan indikasi korupsi.
Terindikasi korupsi
KPK telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.
Namun, pada praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tegas Asep.
Berita Terkait
-
Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI