News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 16:56 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang sengketa pilkada. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau PHPU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara. Kedua perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu (10/9/2025), menyatakan bahwa agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari para pihak.

"Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk semua pihak," ujar Saldi.

Sesuai ketentuan, pihak yang bersengketa dalam pilkada tingkat provinsi dapat menghadirkan maksimal enam saksi dan/atau ahli. Sementara untuk sengketa di tingkat kabupaten, jumlahnya dibatasi maksimal empat orang.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa sidang pembuktian lanjutan tersebut akan dimulai pada Jumat pukul 08.00 WIB.

"Namun, MK masih mempertimbangkan apakah sidang akan digelar secara luring di Gedung Mahkamah atau secara daring," kata Suhartoyo.

Load More