Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau PHPU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara. Kedua perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu (10/9/2025), menyatakan bahwa agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari para pihak.
"Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk semua pihak," ujar Saldi.
Sesuai ketentuan, pihak yang bersengketa dalam pilkada tingkat provinsi dapat menghadirkan maksimal enam saksi dan/atau ahli. Sementara untuk sengketa di tingkat kabupaten, jumlahnya dibatasi maksimal empat orang.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa sidang pembuktian lanjutan tersebut akan dimulai pada Jumat pukul 08.00 WIB.
"Namun, MK masih mempertimbangkan apakah sidang akan digelar secara luring di Gedung Mahkamah atau secara daring," kata Suhartoyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan