- Seorang warga di Manggarai dianiaya oleh oknum polisi.
- Empat polisi dan dua warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Para tersangka terancam hukuman pidana dan dipecat.
Suara.com - Sebuah kasus penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang warga sipil di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu kemarahan publik.
Claudius Aprilianus Sot (23), warga Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, menjadi korban penganiayaan hingga babak belur.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari ini telah menarik perhatian sampai viral. Lantas, bagaimana fakta di balik kasus yang menghebohkan ini? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Jalan
Menurut kesaksian Bartolomeus Kados, kakak korban, peristiwa tragis ini bermula saat adiknya, Claudius alias KAS, bersama tiga rekannya sedang dalam perjalanan untuk berbelanja. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh seorang pria yang diketahui dalam kondisi mabuk. Pria tersebut yang belakangan diidentifikasi sebagai polisi berinisial MN, tiba-tiba mengajak KAS berkelahi.
Cekcok tak terhindarkan, namun KAS dan teman-temannya berusaha menghindar. Saat itulah sebuah mobil patroli polisi datang. Karena ketakutan, rekan-rekan KAS melarikan diri, meninggalkan KAS yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Manggarai.
Penetapan 4 Polisi sebagai Tersangka
Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai dan segera ditindaklanjuti. Dalam konferensi pers pada 8 September 2025, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang anggota Polres Manggarai dan dua orang warga sipil yang bekerja di Polres Manggarai," jelas Kompol Mei.
Para tersangka polisi diidentifikasi dengan inisial AES, MN, B, dan MK, sementara dua pegawai harian lepas berinisial PHC dan FM. Mereka semua telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Baca Juga: Dituding Sulit Dihubungi Jenderal TNI, Ferry Irwandi Beri Jawaban Menohok: Nomor Saya Sudah Tersebar
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kompol Mei, penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan anggota kami sendiri sebagai tersangka," tegasnya.
Ancaman Pemecatan dan Proses Etik
Selain proses pidana, Polres Manggarai juga memastikan akan menindak para tersangka secara etik. Kasus ini telah menjadi perhatian serius Kapolres Manggarai, AKBP Hendry Syaputra, yang bahkan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik," jelas Kompol Mei Charles Sitepu.
Dia menambahkan bahwa para tersangka terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi kepolisian. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Kasus Viral Picu Kemarahan Publik
Foto-foto korban dengan wajah babak belur menyebar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik, khususnya di Manggarai. Kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat, menuntut akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Kompol Mei mengakui bahwa insiden ini berawal dari kesalahpahaman. Dia menyebutkan MN, polisi yang mabuk, mengaku terkena pukulan saat cekcok dengan korban. Informasi ini lantas membuat tim patroli datang dan membawa korban ke SPKT, tempat penganiayaan terjadi.
"Di sinilah terjadi hal-hal yang menyalahi aturan," kata Kompol Mei.
Saat ini keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Polres Manggarai meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada mereka.
"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menangani secara profesional dan akuntabel," tutupnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Situasi Darurat di Nepal: Militer Berpatroli, Puluhan Ditangkap
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Astrid Kuya Menangis Merasa Dizalimi: Tak Ada Sepersen Duit dari DPR untuk Membangun Rumah Itu!
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
Gegara Status 'Lengserkan Agen CIA', Menkeu Purbaya Sibuk Klarifikasi Ulah Anaknya yang Viral
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!