- Polisi resmi menahan tersangka SMY terkait kasus korupsi wastafel saat pandemi Covid-19
- Penahanan terhadap SMY demi memudahkan polisi mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.
- Kerugiaan negara dalam kasus korupsi wastafel ditaksir mencapai Rp43,59 miliar.
Suara.com - Polisi resmi menahan SMY terkat kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19. Penahanan terhadap tersangka SMY disebut untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi wastafel yang kini diusut oleh Polda Aceh.
"Tersangka SMY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Zulhir Destrian dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Penahanan itu setelah polisi memeriksa SMY. Dalam pemeriksaan, SMY dicecar sebanyak 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP. Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum.
"Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut," kata Zulhir.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berada ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan total biaya Rp43,59 miliar pada tahun anggaran 2020.
Wastafel tersebut dibuat untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Aceh.
Pengadaan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 tersebut melibatkan 219 perusahaan dengan 390 paket pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu, juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.
Baca Juga: Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
Kasus tindak pidana korupsi wastafel ini juga melibatkan Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), serta Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh
Ketiganya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu dan empat tahun penjara. Ketiganya kini menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Anak Menkeu Purbaya Cengengesan saat Klarifikasi Sri Mulyani Agen CIA, Netizen Makin Ngamuk!
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Langka! Rocky Gerung Puji Mundurnya Keponakan Prabowo, Sebut Standar Etika Baru Politisi
-
Nasib di Ujung Tanduk! Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pasca-Hasil Tes DNA Hari Ini
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025
-
Hendri Satrio Beri Pesan Menkeu Baru: Kurangi Bicara Banyakin Aksi
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK