- Seorang warga di Manggarai dianiaya oleh oknum polisi.
- Empat polisi dan dua warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Para tersangka terancam hukuman pidana dan dipecat.
Suara.com - Sebuah kasus penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang warga sipil di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu kemarahan publik.
Claudius Aprilianus Sot (23), warga Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, menjadi korban penganiayaan hingga babak belur.
Insiden yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari ini telah menarik perhatian sampai viral. Lantas, bagaimana fakta di balik kasus yang menghebohkan ini? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Jalan
Menurut kesaksian Bartolomeus Kados, kakak korban, peristiwa tragis ini bermula saat adiknya, Claudius alias KAS, bersama tiga rekannya sedang dalam perjalanan untuk berbelanja. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh seorang pria yang diketahui dalam kondisi mabuk. Pria tersebut yang belakangan diidentifikasi sebagai polisi berinisial MN, tiba-tiba mengajak KAS berkelahi.
Cekcok tak terhindarkan, namun KAS dan teman-temannya berusaha menghindar. Saat itulah sebuah mobil patroli polisi datang. Karena ketakutan, rekan-rekan KAS melarikan diri, meninggalkan KAS yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Manggarai.
Penetapan 4 Polisi sebagai Tersangka
Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai dan segera ditindaklanjuti. Dalam konferensi pers pada 8 September 2025, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang anggota Polres Manggarai dan dua orang warga sipil yang bekerja di Polres Manggarai," jelas Kompol Mei.
Para tersangka polisi diidentifikasi dengan inisial AES, MN, B, dan MK, sementara dua pegawai harian lepas berinisial PHC dan FM. Mereka semua telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Baca Juga: Dituding Sulit Dihubungi Jenderal TNI, Ferry Irwandi Beri Jawaban Menohok: Nomor Saya Sudah Tersebar
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kompol Mei, penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan anggota kami sendiri sebagai tersangka," tegasnya.
Ancaman Pemecatan dan Proses Etik
Selain proses pidana, Polres Manggarai juga memastikan akan menindak para tersangka secara etik. Kasus ini telah menjadi perhatian serius Kapolres Manggarai, AKBP Hendry Syaputra, yang bahkan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik," jelas Kompol Mei Charles Sitepu.
Dia menambahkan bahwa para tersangka terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi kepolisian. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Kasus Viral Picu Kemarahan Publik
Foto-foto korban dengan wajah babak belur menyebar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik, khususnya di Manggarai. Kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat, menuntut akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Situasi Darurat di Nepal: Militer Berpatroli, Puluhan Ditangkap
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Terbanyak Berasal dari Shio Tikus
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Indonesia Beli Rudal BrahMos, Barat Ketar-ketir! Bisa Tenggelamkan Kapal Induk dalam Hitungan Detik
-
Wamen HAM Soroti Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis