- Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
- Kakak dari Konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah
- KPK memastikan akan menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang oleh PN Jakarta Selatan.
Suara.com - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kakak dari Konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.
Belum dipastikan kasus yang menjadikan Rudy sebagai tersangka tetapi dia diketahui terseret dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020.
Di sisi lain, KPK memastikan akan menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang oleh PN Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke luar negeri selama enam bulan.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Profil Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Resmi Dicekal KPK Terkait Korupsi Bansos Kemensos
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicarq KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.
KPK menyampaikan dalam perkara ini, ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum menyampaikan identitas para tersangka.
"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pada pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan sprindik ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Kasus Aziz Wellang Berhenti di Praperadilan, Nama Raja Juli 'Terseret': Bukan sedang Menuduh
-
Pesan Menteri Yusril untuk Pembela Delpedro: Lawan Secara Gentleman, Jangan Cuma Minta Bebas!
-
Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan
-
Mengintip Harta Rudy Tanoesoedibjo yang Dicekal KPK, Terlilit Utang Ratusan Miliar
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap