- Yusril tanggapi desakan bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
- Ia sarankan perlawanan hukum yang "gentleman", bukan sekadar minta bebas.
- Penangguhan penahanan bisa dilakukan, tapi SP3 butuh proses hukum.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Alih-alih memberi angin segar, Yusril justru menantang agar perlawanan dilakukan secara 'gentleman' melalui jalur hukum seperti praperadilan, ketimbang sekadar menyuarakan tuntutan pembebasan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan proses hukum harus menghadapinya secara ksatria dengan menyajikan bukti-bukti untuk menyanggah tuduhan.
“Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," tegasnya.
Menurutnya, jika pihak Delpedro merasa tidak ada cukup bukti, mereka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti menggunakan advokat andal atau mengajukan gugatan praperadilan.
Secara prosedural, Yusril menjelaskan perbedaan antara dua kemungkinan yang bisa ditempuh.
Menurutnya, untuk sekadar keluar dari tahanan, opsi penangguhan penahanan bisa diajukan.
"Kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan, misalnya itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditanggungkan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
Namun, untuk menghentikan kasusnya secara total, dibutuhkan proses hukum yang lebih mendalam hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi kalau sudah diterbitkan penetapan sebagai tersangka kan perlu ada SP3. Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan," sambung Yusril.
"Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3," katanya.
Pandangan Pemerintah
Saat ditanya mengenai sikap pemerintah atas penangkapan Delpedro oleh kepolisian, Yusril menjawab secara normatif.
Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki hak untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal, sementara pihak yang disangka juga memiliki hak penuh untuk menyangkalnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026