- Yusril tanggapi desakan bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
- Ia sarankan perlawanan hukum yang "gentleman", bukan sekadar minta bebas.
- Penangguhan penahanan bisa dilakukan, tapi SP3 butuh proses hukum.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Alih-alih memberi angin segar, Yusril justru menantang agar perlawanan dilakukan secara 'gentleman' melalui jalur hukum seperti praperadilan, ketimbang sekadar menyuarakan tuntutan pembebasan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan proses hukum harus menghadapinya secara ksatria dengan menyajikan bukti-bukti untuk menyanggah tuduhan.
“Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," tegasnya.
Menurutnya, jika pihak Delpedro merasa tidak ada cukup bukti, mereka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti menggunakan advokat andal atau mengajukan gugatan praperadilan.
Secara prosedural, Yusril menjelaskan perbedaan antara dua kemungkinan yang bisa ditempuh.
Menurutnya, untuk sekadar keluar dari tahanan, opsi penangguhan penahanan bisa diajukan.
"Kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan, misalnya itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditanggungkan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
Namun, untuk menghentikan kasusnya secara total, dibutuhkan proses hukum yang lebih mendalam hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi kalau sudah diterbitkan penetapan sebagai tersangka kan perlu ada SP3. Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan," sambung Yusril.
"Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3," katanya.
Pandangan Pemerintah
Saat ditanya mengenai sikap pemerintah atas penangkapan Delpedro oleh kepolisian, Yusril menjawab secara normatif.
Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki hak untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal, sementara pihak yang disangka juga memiliki hak penuh untuk menyangkalnya.
"Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu, misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun