- Yusril tanggapi desakan bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
- Ia sarankan perlawanan hukum yang "gentleman", bukan sekadar minta bebas.
- Penangguhan penahanan bisa dilakukan, tapi SP3 butuh proses hukum.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Alih-alih memberi angin segar, Yusril justru menantang agar perlawanan dilakukan secara 'gentleman' melalui jalur hukum seperti praperadilan, ketimbang sekadar menyuarakan tuntutan pembebasan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan proses hukum harus menghadapinya secara ksatria dengan menyajikan bukti-bukti untuk menyanggah tuduhan.
“Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," tutur Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," tegasnya.
Menurutnya, jika pihak Delpedro merasa tidak ada cukup bukti, mereka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti menggunakan advokat andal atau mengajukan gugatan praperadilan.
Secara prosedural, Yusril menjelaskan perbedaan antara dua kemungkinan yang bisa ditempuh.
Menurutnya, untuk sekadar keluar dari tahanan, opsi penangguhan penahanan bisa diajukan.
"Kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan, misalnya itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditanggungkan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Pasang Badan jadi Penjamin, TAUD Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
Namun, untuk menghentikan kasusnya secara total, dibutuhkan proses hukum yang lebih mendalam hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi kalau sudah diterbitkan penetapan sebagai tersangka kan perlu ada SP3. Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan," sambung Yusril.
"Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3," katanya.
Pandangan Pemerintah
Saat ditanya mengenai sikap pemerintah atas penangkapan Delpedro oleh kepolisian, Yusril menjawab secara normatif.
Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki hak untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal, sementara pihak yang disangka juga memiliki hak penuh untuk menyangkalnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Nekat Beraksi di Siang Bolong, Begini Tampang Maling HP di Jaktim: Berpeci dan Jaket Ojol
-
Panggil Para Komisioner KPU, Komisi II DPR Bakal Pertanyakan Penggunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar
-
PLN dan KAI Tandatangani Nota Kesepahaman Rencana Kerja, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah