- KPK Siap Hadapi Gugatan
- Alasan Keyakinan KPK
- Skandal Korupsi Skala Besar
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap tegas dan siap menghadapi perlawanan hukum dari Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Gugatan tersebut menjadi sorotan, namun KPK melalui tim biro hukumnya menyatakan tidak gentar. Alasan utama KPK adalah keyakinan penuh bahwa seluruh proses hukum, dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Rudijanto, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation).
"KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Meski sempat tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (4/9/2025), KPK memastikan akan datang pada sidang berikutnya untuk menjawab seluruh gugatan yang diajukan.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ujar Budi.
Di sinilah letak inti kepercayaan diri KPK. Lembaga ini mengklaim telah mengantongi bukti kuat dan memastikan penetapan tersangka terhadap Rudijanto telah memenuhi semua aspek yang diperlukan, baik secara formil maupun materiil.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," tegas Budi.
Kasus yang menjerat Rudi Tanoe ini merupakan pengembangan dari megakorupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK tidak hanya menetapkan satu, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.
Baca Juga: KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.
Skala korupsi dalam proyek ini pun sangat fantastis. Dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar, KPK menduga negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
"Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi.
Kasus ini adalah kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
Gurita Bisnis Rudy Tanoe, Tersangka Korupsi Bansos yang Lawan KPK Lewat Praperadilan!
-
Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Travel Haji: 'Saya Bayar Furoda!'
-
Siapa Rudy Tanoe? Tersangka Korupsi Bansos, Lawan KPK Lewat Praperadilan!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan