- Alasan Utama Perpanjangan Tahanan
- Perkara ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat
- Progres Penyidikan Aktif
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai perpanjangan masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), dan 10 tersangka lainnya. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa alasan kuat, melainkan karena proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih sangat dinamis dan membutuhkan waktu tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (11/9/2025), memberikan penjelasan lugas mengenai dasar keputusan penyidik. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi kunci masih harus terus digali untuk membuat terang perkara yang menjerat pejabat di Kemenaker ini.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Penegasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang mungkin beredar di publik. KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk perpanjangan penahanan, didasarkan pada kebutuhan penyidikan semata. Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan adanya praktik "jual-beli" atau pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3, sebuah dokumen vital bagi perusahaan untuk menjamin standar keselamatan kerja.
Sejak penahanan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2025, penyidik KPK telah bergerak cepat. Budi menjelaskan bahwa timnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan hasil pemerasan dalam skandal sertifikat K3 ini.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya resmi menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk periode 20 hari pertama, yang berlangsung dari 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir pada Rabu (10/9), KPK memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan mereka demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini mencuat ke publik saat KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.
Ironisnya, di hari yang sama, Immanuel sempat menyatakan harapan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun takdir berkata lain. Ia justru langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.
Baca Juga: Siapa Rudy Tanoe? Tersangka Korupsi Bansos, Lawan KPK Lewat Praperadilan!
Selain Immanuel, kasus ini turut menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah identitas lengkap 11 tersangka yang terlibat dalam perkara ini:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Tag
Berita Terkait
-
Gurita Bisnis Rudy Tanoe, Tersangka Korupsi Bansos yang Lawan KPK Lewat Praperadilan!
-
Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Travel Haji: 'Saya Bayar Furoda!'
-
Siapa Rudy Tanoe? Tersangka Korupsi Bansos, Lawan KPK Lewat Praperadilan!
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme