- Rudy Tanoe tersangka korupsi bansos dan ajukan praperadilan.
- Bisnis Rudy Tanoe meluas dari farmasi ke logistik dan saham.
- DNR milik Rudy Tanoe punya utang besar dan rugi ratusan miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe. Menurut Budi, KPK menghormati hak hukum Rudy Tanoe dalam mengajukan praperadilan.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi pada Kamis (11/9/2025).
Kasus korupsi bansos yang menjerat Rudy Tanoe merupakan bagian dari rangkaian panjang pengusutan dugaan penyimpangan bansos di Kementerian Sosial.
Sejak 6 Desember 2020, KPK telah menindak kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Kemudian, pada 15 Maret 2023, KPK membuka penyidikan baru terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020. Langkah hukum terbaru dilakukan pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara pengangkutan bansos.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Rudy Tanoe; Dirut DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos beras KPM dan PKH. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.
Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum. PN Jaksel dijadwalkan akan memeriksa perkara tersebut dengan menghadirkan KPK sebagai pihak termohon.
Dari Farmasi, Logistik, hingga Utang Rp 834 Miliar
Gurita bisnis kakak Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe juga disorot publik. Dia merupakan tokoh utama di balik PT Dosni Roha Indonesia (DNR), perusahaan yang awalnya fokus pada distribusi farmasi dan alat medis. Di bawah kendalinya, DNR Group bertransformasi menjadi pemain besar di sektor logistik terintegrasi.
Perusahaan milik kakak Ketua Umum Partai Perindo itu tidak hanya berhenti di farmasi. DNR memperluas jangkauan ke berbagai lini modern, mulai dari teknologi informasi, jasa pengiriman barang, logistik pihak ketiga (third-party logistics), hingga pemenuhan kebutuhan e-commerce. Salah satu pilar utama dalam ekosistem bisnisnya adalah DNR Logistics, yang kini ikut mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak puas bermain di bisnis logistik dan farmasi, Rudy Tanoe melakukan manuver mengejutkan di pasar modal. Melalui PT Trinity Healthcare (THC), perusahaan ekspor-impor produk farmasi miliknya, ia resmi mengambil alih saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), perusahaan taksi berbasis di Jawa Timur.
Akuisisi ini mempertegas ambisinya untuk merambah berbagai sektor, dari perdagangan umum, distribusi, online trading, hingga teknologi informasi.
Langkahnya di bursa saham semakin mencolok pada pertengahan 2024. Rudy Tanoe melepas 242,10 juta lembar saham ZBRA dalam serangkaian transaksi pada 9, 11, dan 12 Juli 2024.
Dengan harga penjualan di kisaran Rp378 hingga Rp400 per lembar, ia berhasil mengantongi dana segar senilai Rp 91,74 miliar. Aksi divestasi ini menunjukkan kelihaiannya dalam mengelola portofolio investasi di tengah fluktuasi pasar modal.
Namun, di balik gemerlap ekspansi, kerajaan bisnis Rudy Tanoe juga menghadapi badai. Pada akhir 2024, PT Dos-Ni-Roha (DnR) digugat oleh salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia, yang mendaftarkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu muncul karena DNR gagal melunasi utang usaha senilai Rp199,3 miliar.
Data keuangan konsolidasi DnR per 30 September 2024 justru menyingkap kondisi lebih memprihatinkan. Total utang bank perusahaan mencapai Rp834,3 miliar, dengan kerugian membengkak hingga Rp260,5 miliar.
Ironisnya, jumlah utang yang dipermasalahkan dalam PKPU (Rp199,3 miliar) hampir setara dengan estimasi kerugian negara dalam kasus korupsi bansos yang menyeret nama Rudy Tanoe, yakni Rp200 miliar.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kesehatan finansial kerajaan bisnis Rudy Tanoe, yang sebelumnya dipercaya pemerintah dalam penyaluran bantuan vital bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Siapa Rudy Tanoe? Tersangka Korupsi Bansos, Lawan KPK Lewat Praperadilan!
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Mengintip Harta Rudy Tanoesoedibjo yang Dicekal KPK, Terlilit Utang Ratusan Miliar
-
Profil Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Resmi Dicekal KPK Terkait Korupsi Bansos Kemensos
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Wagub Bali Ungkap Pembangunan Masif Jadi Biang Kerok Banjir, Alih Fungsi Lahan akan Dibatasi Ketat
-
Gubernur Jabar Gerak Cepat Jalankan 11 Arahan Mendagri, Kemendagri Berikan Apresiasi
-
Usai Tetapkan Nadiem Tersangka, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
-
Sjafrie jadi Penjaga Sementara, Prabowo Bakal Pertimbangkan PDIP Isi Jabatan Menko Polkam?
-
Krisis Nepal Membara! Parlemen Hangus, Pemerintah Jatuh, Militer Ambil Alih
-
Peringatan Keras! Komisi VIII Minta Kementerian Haji dan Umrah Harus Bersih: Jangan Terjebak Korupsi
-
Bali Diterjang Banjir Terparah dalam Satu Dekade, Benarkah Hanya Salah Cuaca Ekstrem?
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam