News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 16:33 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, terkait kasus dugaan gratifikasi dana corporate social responsibility atau CSR. Penyidik mendalami alur pemberian dana tersebut dan dugaan adanya "pemufakatan jahat" atau kongkalikong yang menjerat dua anggota DPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) bisa disalurkan kepada pihak-pihak terkait.

"Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan. Ini juga terkait dengan pertanyaan... terkait dengan kongkalikong," kata Asep kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Fillianingsih sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. "Iya, ini memenuhi panggilan sebagai saksi," ujarnya singkat saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Menjerat Dua Anggota DPR Komisi XI

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka: Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

Keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan kasus, Satori sempat mengakui bahwa semua anggota Komisi XI menerima dana CSR melalui yayasan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori pada (27/12/2024).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank

Penyelidikan kasus ini juga telah sampai pada tahap penggeledahan. Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024) malam. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan korupsi dana CSR.

Load More