- Enam Remaja Pelaku Kerusuhan Dibebaskan dengan Restorative Justice
- Hak Anak Tetap Dijamin Meski Proses Hukum Berjalan
- Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Masih Diselidiki
Suara.com - Enam pelaku kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan kini dibebaskan.
Para pelaku tersebut adalah anak di bawah umur.
Keenam remaja tersebut sebelumnya ditahan di Polres Makassar. Lima di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar, sementara satu lainnya di DPRD Sulsel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.
"Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan memperbaiki diri. Restorative justice harus digunakan sebaik-baiknya," ujar Yusril saat berkunjung ke Makassar, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Yusril, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dibedakan dari orang dewasa.
Pendekatan restoratif dipilih agar anak-anak yang terjerat kasus pidana tidak kehilangan kesempatan membangun masa depan.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam menindak pelaku kerusuhan dengan kepedulian pada hak-hak dasar mereka.
Hak-hak itu termasuk akses terhadap penasihat hukum dan jaminan kondisi tahanan yang sesuai standar hak asasi manusia.
Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi hak-hak mereka juga kami jamin," katanya.
Meski telah menetapkan puluhan pelaku, pemerintah belum menutup pintu pada kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus lalu di Makassar.
Pernyataan ini merespon pendapat publik yang menduga kerusuhan bukan murni spontanitas, melainkan ada pihak tertentu yang menggerakkan massa.
Pemerintah berjanji tetap transparan dan hati-hati dalam menelusuri hal tersebut.
Menurut Yusril, aparat masih mendalami berbagai laporan intelijen. Namun ia mengingatkan agar langkah hukum tidak boleh gegabah.
"Laporan intelijen tidak bisa langsung jadi dasar penangkapan. Semua harus dianalisis agar tindakan aparat sesuai hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan