- Enam Remaja Pelaku Kerusuhan Dibebaskan dengan Restorative Justice
- Hak Anak Tetap Dijamin Meski Proses Hukum Berjalan
- Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Masih Diselidiki
Suara.com - Enam pelaku kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan kini dibebaskan.
Para pelaku tersebut adalah anak di bawah umur.
Keenam remaja tersebut sebelumnya ditahan di Polres Makassar. Lima di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar, sementara satu lainnya di DPRD Sulsel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.
"Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan memperbaiki diri. Restorative justice harus digunakan sebaik-baiknya," ujar Yusril saat berkunjung ke Makassar, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Yusril, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dibedakan dari orang dewasa.
Pendekatan restoratif dipilih agar anak-anak yang terjerat kasus pidana tidak kehilangan kesempatan membangun masa depan.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam menindak pelaku kerusuhan dengan kepedulian pada hak-hak dasar mereka.
Hak-hak itu termasuk akses terhadap penasihat hukum dan jaminan kondisi tahanan yang sesuai standar hak asasi manusia.
Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi hak-hak mereka juga kami jamin," katanya.
Meski telah menetapkan puluhan pelaku, pemerintah belum menutup pintu pada kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus lalu di Makassar.
Pernyataan ini merespon pendapat publik yang menduga kerusuhan bukan murni spontanitas, melainkan ada pihak tertentu yang menggerakkan massa.
Pemerintah berjanji tetap transparan dan hati-hati dalam menelusuri hal tersebut.
Menurut Yusril, aparat masih mendalami berbagai laporan intelijen. Namun ia mengingatkan agar langkah hukum tidak boleh gegabah.
"Laporan intelijen tidak bisa langsung jadi dasar penangkapan. Semua harus dianalisis agar tindakan aparat sesuai hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik
-
5 Micellar Water untuk Kulit Sensitif, Formula Gentle & Nggak Bikin Perih!
-
Mengapa Perkalian Dua Bilangan Negatif Menghasilkan Bilangan Positif? Ini Penjelasan Logisnya
-
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut
-
Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan
-
Pasang Kuda-kuda, Poros Cikeas dan Solo Mulai Siapkan Posisi Menuju 2029
-
Kerim Memija Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Main di GBK, Didukung Jakmania, Kami Favorit
-
Manfaat Azelaic Acid untuk Memudarkan PIE, PIH dan Meredakan Rosacea di Usia 30+
-
Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus
-
Bitcoin Cs Kompak Merah, Indeks CFX10 Turun 1,26 Persen