- Enam Remaja Pelaku Kerusuhan Dibebaskan dengan Restorative Justice
- Hak Anak Tetap Dijamin Meski Proses Hukum Berjalan
- Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Masih Diselidiki
Suara.com - Enam pelaku kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan kini dibebaskan.
Para pelaku tersebut adalah anak di bawah umur.
Keenam remaja tersebut sebelumnya ditahan di Polres Makassar. Lima di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar, sementara satu lainnya di DPRD Sulsel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.
"Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan memperbaiki diri. Restorative justice harus digunakan sebaik-baiknya," ujar Yusril saat berkunjung ke Makassar, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Yusril, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dibedakan dari orang dewasa.
Pendekatan restoratif dipilih agar anak-anak yang terjerat kasus pidana tidak kehilangan kesempatan membangun masa depan.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam menindak pelaku kerusuhan dengan kepedulian pada hak-hak dasar mereka.
Hak-hak itu termasuk akses terhadap penasihat hukum dan jaminan kondisi tahanan yang sesuai standar hak asasi manusia.
Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi hak-hak mereka juga kami jamin," katanya.
Meski telah menetapkan puluhan pelaku, pemerintah belum menutup pintu pada kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus lalu di Makassar.
Pernyataan ini merespon pendapat publik yang menduga kerusuhan bukan murni spontanitas, melainkan ada pihak tertentu yang menggerakkan massa.
Pemerintah berjanji tetap transparan dan hati-hati dalam menelusuri hal tersebut.
Menurut Yusril, aparat masih mendalami berbagai laporan intelijen. Namun ia mengingatkan agar langkah hukum tidak boleh gegabah.
"Laporan intelijen tidak bisa langsung jadi dasar penangkapan. Semua harus dianalisis agar tindakan aparat sesuai hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap
-
Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan
-
Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG
-
Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna