News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 16:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polrestabes Makassar [Suara.com/Istimewa]
Ringkasan Berita
  • Enam Remaja Pelaku Kerusuhan Dibebaskan dengan Restorative Justice
  • Hak Anak Tetap Dijamin Meski Proses Hukum Berjalan
  • Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Masih Diselidiki
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Enam pelaku kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan kini dibebaskan.

Para pelaku tersebut adalah anak di bawah umur.

Keenam remaja tersebut sebelumnya ditahan di Polres Makassar. Lima di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar, sementara satu lainnya di DPRD Sulsel.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.

"Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan memperbaiki diri. Restorative justice harus digunakan sebaik-baiknya," ujar Yusril saat berkunjung ke Makassar, Rabu, 10 September 2025.

Menurut Yusril, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dibedakan dari orang dewasa.

Pendekatan restoratif dipilih agar anak-anak yang terjerat kasus pidana tidak kehilangan kesempatan membangun masa depan.

Ia menegaskan, pemerintah ingin menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam menindak pelaku kerusuhan dengan kepedulian pada hak-hak dasar mereka.

Hak-hak itu termasuk akses terhadap penasihat hukum dan jaminan kondisi tahanan yang sesuai standar hak asasi manusia.

Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi hak-hak mereka juga kami jamin," katanya.

Meski telah menetapkan puluhan pelaku, pemerintah belum menutup pintu pada kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus lalu di Makassar.

Pernyataan ini merespon pendapat publik yang menduga kerusuhan bukan murni spontanitas, melainkan ada pihak tertentu yang menggerakkan massa.

Pemerintah berjanji tetap transparan dan hati-hati dalam menelusuri hal tersebut.

Menurut Yusril, aparat masih mendalami berbagai laporan intelijen. Namun ia mengingatkan agar langkah hukum tidak boleh gegabah.

"Laporan intelijen tidak bisa langsung jadi dasar penangkapan. Semua harus dianalisis agar tindakan aparat sesuai hukum," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polrestabes Makassar [Suara.com/Istimewa]

Yusril juga merespon soal gugatan hukum warga terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Diketahui, seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agua melayangkan gugatan perdata senilai Rp800 miliar.

Gugatan itu dilayangkan karena ia menilai pengamanan aparat terhadap aksi unjuk rasa hingga berujung pembakaran dan perusakan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati langkah tersebut.

"Itu hak warga negara yang harus dihormati. Prosesnya akan berjalan fair tanpa intervensi. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi," ujarnya.

Kepala Kanwil, Andi Basmal, menambahkan, keputusan memulangkan pelaku anak di bawah umur mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar setiap orang.

"Prinsip inilah yang terus kami jaga dalam pelaksanaan tugas di daerah," kata Andi.

Menurutnya, upaya negara memberi ruang bagi anak-anak untuk memperbaiki diri adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap keadilan restoratif.

Diketahui, polisi sudah mengamankan 42 orang pelaku pengrusakan gedung di DPRD Makassar.

Mereka ditahan di tiga tempat berbeda, yakni di Polrestabes Makassar sebanyak 27 orang, sel tahanan Polda Sulsel 13 orang serta dua orang lainnya di Kota Palopo.

Para pelaku ada yang berprofesi mahasiswa, buruh hingga masyarakat biasa.

Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sementara, dari total 40 tersangka itu, tiga pelaku diantaranya adalah pelaku yang mengeroyok Rusdamdiansyah atau Dandi. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More