Suara.com - Palu hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menjadi penentu nasib seorang warga negara Indonesia berinisial AP, yang diduga terjebak dalam lingkaran kekerasan dan penipuan.
Kemalangan itu ia rasakan seusai dinikahi warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial SA.
Majelis hakim secara resmi mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan keduanya, yang menjadi satu-satunya jalan bagi AP untuk bisa kembali ke Tanah Air.
Pernikahan yang dianggap cacat hukum sejak awal ini terbongkar dipenuhi manipulasi.
Mulai dari penggunaan identitas palsu, hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami AP setelah diboyong ke Arab Saudi.
Dalam sidang putusan, Kamis (11/9/2025), Ketua Majelis Hakim Aminuddin dengan tegas membacakan amar putusan yang membatalkan legalitas pernikahan tersebut.
“Pertama mengabulkan gugatan tergugat. Kedua membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” kata Ketua Majelis Aminuddin, di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Dengan putusan ini, buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pengadilan juga memerintahkan KUA untuk menghapus catatan pernikahan tersebut dari arsip mereka.
Baca Juga: Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
“Memerintahkan kepada kantor urusan agama kec cengkareng kota jakbar untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Aminuddin.
Awal Mula Petaka: Nikah di Restoran, Terjebak di Negeri Orang
Di balik putusan tersebut, terungkap kisah pilu yang dialami AP.
Pernikahannya dengan SA dilangsungkan di rumah makan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan menggunakan identitas yang diduga palsu.
Setelah menikah, AP langsung dibawa oleh SA ke negara asalnya, Arab Saudi.
Jauh dari keluarga dan kampung halaman, AP diduga kerap menjadi korban KDRT.
Berita Terkait
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
Resmi Jadi WNI, Vincent Verhaag: Dari Dulu Juga Ngaku Orang Indonesia
-
Jessica Iskandar Bahagia Vincent Verhaag Jadi WNI, Anak-anak Lebih Terjamin
-
Pemerintah Akan Panggil Produsen Baterai Hyundai-LG Terkait WNI Ditangkap di AS
-
Siapa Warga Indonesia yang Turut Ditangkap dalam Penggerebekan Pabrik Hyundai di AS?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
Terkini
-
Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Gempar! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Serentak, DPR Cium Adanya Tekanan
-
SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri
-
Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi
-
'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!