- Pemerintah ambil alih total 1,5 juta hektare kebun sawit ilegal.
- Lahan masif tersebut diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
- Operasi penertiban terhadap jutaan hektar lainnya akan terus berlanjut.
Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih total 1,5 juta hektare kebun kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Langkah masif ini merupakan hasil penertiban dari ratusan perusahaan di seluruh Indonesia, yang lahannya kini diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, mengumumkan penyerahan tahap keempat yang menjadi bagian dari total pengambilalihan tersebut.
“Jadi di tahap IV ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare. Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Luasan lahan kebun sawit yang diserahkan satgas kepada PT Agrinas pada tahap IV tersebut lebih besar dari luas Pulau Bali yang hanya 563.666 hektare (berdasarkan catatan BPS).
Dengan penambahan ini, total lahan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara dan diserahkan kepada PT Agrinas kini mencapai angka fantastis.
“Jumlah keseluruhan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare,” katanya.
Jutaan Hektare dalam Proses
Febrie menegaskan bahwa operasi penertiban ini masih jauh dari selesai.
Baca Juga: TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi
Masih ada jutaan hektare lahan sawit ilegal lain yang kini dalam proses verifikasi sebelum diambil alih sepenuhnya oleh negara.
“Sedangkan sisa luas Kawasan Hutan seluas 1.817.542, ini masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Satgas PKH telah mengumumkan penguasaan total lahan ilegal seluas 3,3 juta hektare.
Sebagian dari lahan tersebut, seluas 81.793 hektare, telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Operasi Penertiban Lanjutan
Satgas memastikan bahwa proses penguasaan kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit ilegal akan terus berjalan tanpa henti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular