- Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA ulang di Singapura.
- Ridwan Kamil menolak tegas, sebut tes awal sudah berstandar internasional.
- Nasib Lisa kini di ujung tanduk, status tersangkanya segera ditentukan.
Suara.com - Ridwan Kamil menolak mentah-mentah tantangan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penolakan RK tak akan menghentikan proses hukum, sebab penyidik akan tetap berpegang pada hasil tes DNA pertama dari Pusdokkes Polri yang menyatakan CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kami tetap merujuk hasil tes DNA Pusdokkes Polri,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Rizki menambahkan, nasib hukum Lisa selanjutnya akan segera ditentukan melalui mekanisme gelar perkara.
Jika hasil tes awal tetap menjadi acuan, bukan tidak mungkin Lisa akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara segera kami lakukan,” katanya.
Tantangan tes DNA ulang ini sebelumnya dilayangkan kubu Lisa karena mereka tidak puas dengan hasil tes pertama.
Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, Lisa menantang RK untuk membuktikan keyakinannya di laboratorium independen di luar negeri.
“Harus gentlemen dong. Kalau memang kalian (kubu RK) menganggap itu 1.000 persen tidak identik, kenapa harus takut,” ujar Bertua di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
Lisa sendiri mengungkap alasannya ngotot meminta tes ulang.
Ia menyinggung adanya beberapa persen kemiripan dalam hasil tes pertama dan bersikukuh dengan keyakinannya.
“Karena itu, ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion. Karena saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya Bapak Ridwan Kamil,” tegas Lisa.
Sementara di sisi lain, kubu Ridwan Kamil mematahkan tantangan tersebut dengan argumen hukum yang kuat.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan tes ulang tidak memiliki dasar hukum karena tes pertama sudah dilakukan di laboratorium berstandar internasional.
“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang,” kata Muslim, Jumat (12/9/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang