- Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA ulang di Singapura.
- Ridwan Kamil menolak tegas, sebut tes awal sudah berstandar internasional.
- Nasib Lisa kini di ujung tanduk, status tersangkanya segera ditentukan.
Suara.com - Ridwan Kamil menolak mentah-mentah tantangan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penolakan RK tak akan menghentikan proses hukum, sebab penyidik akan tetap berpegang pada hasil tes DNA pertama dari Pusdokkes Polri yang menyatakan CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kami tetap merujuk hasil tes DNA Pusdokkes Polri,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Rizki menambahkan, nasib hukum Lisa selanjutnya akan segera ditentukan melalui mekanisme gelar perkara.
Jika hasil tes awal tetap menjadi acuan, bukan tidak mungkin Lisa akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara segera kami lakukan,” katanya.
Tantangan tes DNA ulang ini sebelumnya dilayangkan kubu Lisa karena mereka tidak puas dengan hasil tes pertama.
Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, Lisa menantang RK untuk membuktikan keyakinannya di laboratorium independen di luar negeri.
“Harus gentlemen dong. Kalau memang kalian (kubu RK) menganggap itu 1.000 persen tidak identik, kenapa harus takut,” ujar Bertua di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
Lisa sendiri mengungkap alasannya ngotot meminta tes ulang.
Ia menyinggung adanya beberapa persen kemiripan dalam hasil tes pertama dan bersikukuh dengan keyakinannya.
“Karena itu, ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion. Karena saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya Bapak Ridwan Kamil,” tegas Lisa.
Sementara di sisi lain, kubu Ridwan Kamil mematahkan tantangan tersebut dengan argumen hukum yang kuat.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan tes ulang tidak memiliki dasar hukum karena tes pertama sudah dilakukan di laboratorium berstandar internasional.
“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang,” kata Muslim, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dalih second opinion yang diajukan kubu Lisa tidak relevan dalam konteks penegakan hukum.
“Tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit. Second opinion itu berlaku untuk kasus medis. Jadi jelas usulan LM tidak berdasar hukum,” katanya.
Tak hanya itu, Muslim juga menyindir kubu Lisa agar berhenti menciptakan sensasi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, tidak usah banyak drama,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Tanggul Beton di Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Komisi IV DPR Agendakan Panggil KKP Senin Depan
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur