- Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA ulang di Singapura.
- Ridwan Kamil menolak tegas, sebut tes awal sudah berstandar internasional.
- Nasib Lisa kini di ujung tanduk, status tersangkanya segera ditentukan.
Suara.com - Ridwan Kamil menolak mentah-mentah tantangan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penolakan RK tak akan menghentikan proses hukum, sebab penyidik akan tetap berpegang pada hasil tes DNA pertama dari Pusdokkes Polri yang menyatakan CA bukan anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kami tetap merujuk hasil tes DNA Pusdokkes Polri,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Rizki menambahkan, nasib hukum Lisa selanjutnya akan segera ditentukan melalui mekanisme gelar perkara.
Jika hasil tes awal tetap menjadi acuan, bukan tidak mungkin Lisa akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara segera kami lakukan,” katanya.
Tantangan tes DNA ulang ini sebelumnya dilayangkan kubu Lisa karena mereka tidak puas dengan hasil tes pertama.
Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, Lisa menantang RK untuk membuktikan keyakinannya di laboratorium independen di luar negeri.
“Harus gentlemen dong. Kalau memang kalian (kubu RK) menganggap itu 1.000 persen tidak identik, kenapa harus takut,” ujar Bertua di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
Lisa sendiri mengungkap alasannya ngotot meminta tes ulang.
Ia menyinggung adanya beberapa persen kemiripan dalam hasil tes pertama dan bersikukuh dengan keyakinannya.
“Karena itu, ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion. Karena saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya Bapak Ridwan Kamil,” tegas Lisa.
Sementara di sisi lain, kubu Ridwan Kamil mematahkan tantangan tersebut dengan argumen hukum yang kuat.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan tes ulang tidak memiliki dasar hukum karena tes pertama sudah dilakukan di laboratorium berstandar internasional.
“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang,” kata Muslim, Jumat (12/9/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman
-
Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang
-
Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat
-
Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani