- Hotman Paris samakan Nadiem dengan Tom Lembong, sebut tak terima uang.
- Kejagung bantah: Korupsi juga bisa memperkaya orang lain, tak harus diri sendiri.
- Apartemen Nadiem digeledah, penyidik sita sejumlah dokumen terkait kasus.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mematahkan argumen pembelaan yang dilontarkan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Hal tersebut menanggapi klaim Hotman yang menyamakan kasus Nadiem dengan Tom Lembong, Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada memperkaya diri sendiri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembelaan dari penasihat hukum adalah hal yang wajar.
Namun, ia mengingatkan bahwa unsur pidana korupsi juga mencakup tindakan memperkaya orang lain atau korporasi.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Anang memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan dinamis untuk mengungkap semua fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” ucapnya.
Apartemen Digeledah, Dokumen Disita
Tak hanya beradu argumen, Anang juga mengungkap bahwa tim penyidik telah mengambil langkah konkret dengan menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim sekitar 2-3 minggu yang lalu.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita.
“Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujarnya, mengisyaratkan dokumen tersebut kini sedang dianalisis.
Sebelumnya pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, yang berujung pada kerugian negara.
Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun