News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 14:42 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Antara/Bayu Pratama]

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan ada 3 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik pada hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni DRY selaku karyawan PT Gamma Persada Solusindo.

“Selanjutnya, JST selaku Head of Corporate Sales Public Sector PT Global Digital Niaga, dan JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Adapun pemeriksaan ketiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek program digitalisasi tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Nadiem Tersangka

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop ini.

Adapun keempat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Load More