- Mahfud MD sebut Nadiem bersih tapi tak paham birokrasi dan jarang beri arahan saat pandemi.
- Mahfud pernah kritik pengadaan Chromebook yang tak tepat sasaran di tengah minimnya fasilitas pendidikan dasar.
- Nadiem ditetapkan tersangka korupsi Chromebook dengan kerugian negara Rp1,98 triliun dan ditahan di Rutan Salemba.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai sosok yang bersih. Sayangnya, ia tidak memahami birokrasi pemerintahan.
“Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Kamis (11/9/2025).
Mahfud MD menuturkan salah satu tanda Nadiem Makarim tak mengenal birokrasi adalah jarang berkantor. Bahkan, ia pernah mendapat cerita seorang pejabat yang hendak bertemu Nadiem, namun justru bertemu di hotel karena Nadiem disebut jarang berada di kantor.
“Karena konon dia enggak ngantor di kantornya, ditemuinya di hotel,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud menyebut Nadiem kerap mengelola kementerian layaknya perusahaan rintisan yang pernah ia bangun.
Hal ini terlihat saat forum rektor seluruh Indonesia pernah memprotes tidak adanya arahan kebijakan dari Nadiem selama pandemi Covid-19.
“Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan),” ungkap Rektor Universitas Diponegoro kala itu.
Mahfud mengaku pernah langsung menegur Nadiem agar memberi arahan. Sebab, hal itu merupakan tugas menteri pendidikan, bukan Menko Polhukam.
Lebih jauh, Mahfud juga menyinggung kebijakan pengadaan Chromebook yang kini menyeret Nadiem dalam dugaan kasus korupsi. Menurutnya, program tersebut tidak tepat sasaran karena dunia pendidikan Indonesia masih kekurangan fasilitas dasar.
“Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu,” kata Mahfud.
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP. Nadiem kini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan bos Gojek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!