- Mahfud MD sebut Nadiem bersih tapi tak paham birokrasi dan jarang beri arahan saat pandemi.
- Mahfud pernah kritik pengadaan Chromebook yang tak tepat sasaran di tengah minimnya fasilitas pendidikan dasar.
- Nadiem ditetapkan tersangka korupsi Chromebook dengan kerugian negara Rp1,98 triliun dan ditahan di Rutan Salemba.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai sosok yang bersih. Sayangnya, ia tidak memahami birokrasi pemerintahan.
“Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Kamis (11/9/2025).
Mahfud MD menuturkan salah satu tanda Nadiem Makarim tak mengenal birokrasi adalah jarang berkantor. Bahkan, ia pernah mendapat cerita seorang pejabat yang hendak bertemu Nadiem, namun justru bertemu di hotel karena Nadiem disebut jarang berada di kantor.
“Karena konon dia enggak ngantor di kantornya, ditemuinya di hotel,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud menyebut Nadiem kerap mengelola kementerian layaknya perusahaan rintisan yang pernah ia bangun.
Hal ini terlihat saat forum rektor seluruh Indonesia pernah memprotes tidak adanya arahan kebijakan dari Nadiem selama pandemi Covid-19.
“Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan),” ungkap Rektor Universitas Diponegoro kala itu.
Mahfud mengaku pernah langsung menegur Nadiem agar memberi arahan. Sebab, hal itu merupakan tugas menteri pendidikan, bukan Menko Polhukam.
Lebih jauh, Mahfud juga menyinggung kebijakan pengadaan Chromebook yang kini menyeret Nadiem dalam dugaan kasus korupsi. Menurutnya, program tersebut tidak tepat sasaran karena dunia pendidikan Indonesia masih kekurangan fasilitas dasar.
“Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu,” kata Mahfud.
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP. Nadiem kini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan bos Gojek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas
-
BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik