Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pengawasan operasional haji tahun 2024.
Laporan ini diserahkan sebagai materi tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji yang tengah ditangani KPK.
Boyamin menegaskan bahwa Gus Yaqut dan staf khususnya diduga telah mengambil peran sebagai pengawas operasional haji, sebuah fungsi yang menurut undang-undang seharusnya dijalankan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, yaitu Inspektorat Jenderal," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, hal ini menciptakan konflik kepentingan yang serius.
"Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama," tegasnya.
Boyamin menduga, langkah ini diambil untuk memuluskan proses penyelenggaraan haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
Dugaan Anggaran Ganda
Selain masalah kewenangan, Boyamin juga menyoroti dugaan adanya anggaran ganda (double budget). Ia menyebut, selain menerima anggaran sebagai Amirul Hajj atau pemimpin delegasi haji, Gus Yaqut dan timnya juga diduga menerima uang harian sebagai pengawas.
Baca Juga: THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
"Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta. Tapi persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas," ujar Boyamin.
Laporan MAKI ini menjadi bagian dari kasus korupsi penyelenggaraan haji yang sedang diusut KPK. Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen travel haji khusus secara tidak wajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Tren Lari Baru di Jakarta, Padukan Olahraga dan Budaya Kuliner Nusantara
-
Serangan Rudal Iran Terancam Melebar ke Laut Kaspia karena Ulah Ukraina Ini
-
6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run
-
5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang
-
Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani
-
Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande
-
APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor
-
Penetrasi Rendah, Edukasi Asuransi Keluarga Digencarkan di Hari Anak Nasional
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru