Suara.com - Setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah, Pantai Indah Kapuk (PIK) didorong membangun tempat pengolahan sampah sendiri.
Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna menilai, langkah ini justru bisa menjadikan PIK contoh kawasan mandiri dalam pengelolaan sampah. Sebab, kawasan yang dikelola pihak swasta biasanya enggan mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat TPA sendiri.
“PIK itu, kalau memang ingin mandiri, perlu mempertimbangkan untuk memiliki TPA sendiri. Biasanya, banyak pengembang enggan membangun TPA karena dianggap menambah biaya lingkungan,” ujar Yayat kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, meski harga lahan di kawasan PIK mahal, pengembang tidak bisa terus bergantung pada TPA pemerintah.
“Mereka beli tanahnya sudah cukup mahal di kawasan itu dengan harga puluhan juta. Kalau hanya jadi TPA kan sayang,” ujarnya.
Yayat mendorong PIK bekerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, seperti Pemprov DKI dan Kabupaten Tangerang, sekaligus mengembangkan sistem pengolahan sampah yang modern.
“Pengelolaan sampah di PIK sebaiknya tidak mengikuti model TPA biasa, tetapi menggunakan TPA terpadu yang mampu menghasilkan nilai tambah. PIK bisa belajar dari sistem pengelolaan sampah di negara-negara maju,” katanya.
Sebagai kawasan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), ia menilai PIK seharusnya menjadi pionir pengelolaan sampah perkotaan.
Sudah saatnya PIK tampil sebagai pionir pengelolaan sampah. Masa kita kalah dengan Banyumas? Banyumas itu kabupaten loh, tapi mereka mampu mendaur ulang sampah dengan baik,” pungkas Yayat.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Polisi, Terkuak Alasan Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya: Murni Kemanusiaan!
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk tidak membuang sampahnya di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri.
Dalam peninjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pengelola kawasan perlu melakukan pengelolaan sampah seperti yang dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," kata Menteri LH Hanif Faisol seperti ditulis Antara.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk tidak membuang sampahnya di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri.
Dalam peninjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pengelola kawasan perlu melakukan pengelolaan sampah seperti yang dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," kata Menteri LH Hanif Faisol.
Berita Terkait
-
12 Jam Diperiksa Polisi, Terkuak Alasan Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya: Murni Kemanusiaan!
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Sesumbar 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah, Mahfud MD Sebut Hotman Paris Lihai, Mengapa?
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara