Suara.com - Setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah, Pantai Indah Kapuk (PIK) didorong membangun tempat pengolahan sampah sendiri.
Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna menilai, langkah ini justru bisa menjadikan PIK contoh kawasan mandiri dalam pengelolaan sampah. Sebab, kawasan yang dikelola pihak swasta biasanya enggan mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat TPA sendiri.
“PIK itu, kalau memang ingin mandiri, perlu mempertimbangkan untuk memiliki TPA sendiri. Biasanya, banyak pengembang enggan membangun TPA karena dianggap menambah biaya lingkungan,” ujar Yayat kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, meski harga lahan di kawasan PIK mahal, pengembang tidak bisa terus bergantung pada TPA pemerintah.
“Mereka beli tanahnya sudah cukup mahal di kawasan itu dengan harga puluhan juta. Kalau hanya jadi TPA kan sayang,” ujarnya.
Yayat mendorong PIK bekerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, seperti Pemprov DKI dan Kabupaten Tangerang, sekaligus mengembangkan sistem pengolahan sampah yang modern.
“Pengelolaan sampah di PIK sebaiknya tidak mengikuti model TPA biasa, tetapi menggunakan TPA terpadu yang mampu menghasilkan nilai tambah. PIK bisa belajar dari sistem pengelolaan sampah di negara-negara maju,” katanya.
Sebagai kawasan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), ia menilai PIK seharusnya menjadi pionir pengelolaan sampah perkotaan.
Sudah saatnya PIK tampil sebagai pionir pengelolaan sampah. Masa kita kalah dengan Banyumas? Banyumas itu kabupaten loh, tapi mereka mampu mendaur ulang sampah dengan baik,” pungkas Yayat.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Polisi, Terkuak Alasan Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya: Murni Kemanusiaan!
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk tidak membuang sampahnya di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri.
Dalam peninjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pengelola kawasan perlu melakukan pengelolaan sampah seperti yang dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," kata Menteri LH Hanif Faisol seperti ditulis Antara.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk tidak membuang sampahnya di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri.
Dalam peninjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pengelola kawasan perlu melakukan pengelolaan sampah seperti yang dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya," kata Menteri LH Hanif Faisol.
Berita Terkait
-
12 Jam Diperiksa Polisi, Terkuak Alasan Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya: Murni Kemanusiaan!
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Sesumbar 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah, Mahfud MD Sebut Hotman Paris Lihai, Mengapa?
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata