Suara.com - Jagat maya dihebohkan sebuah video yang menampilkan aksi nekat seorang wisatawan terbang dengan paralayang di atas lautan pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Video berdurasi 24 detik yang mulai beredar di media sosial pada Rabu (10/9/2025) itu sontak menuai kecaman dan memicu respons tegas dari pihak Balai Besar TNBTS.
Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan helm pengaman, bersiap meluncur dari salah satu titik ketinggian di kawasan Bromo.
Dengan parasut oranye yang mengembang, ia berlari beberapa langkah sebelum akhirnya lepas landas dan melayang anggun di atas kaldera Bromo yang diselimuti kabut tipis.
Kamera kemudian mengikuti pergerakannya yang terbang bebas ke arah Gunung Bathok, gunung ikonik yang berdiri gagah di samping kawah Gunung Bromo yang aktif.
Pemandangan spektakuler tersebut, alih-alih mengundang decak kagum, justru dianggap sebagai tindakan ilegal yang melanggar aturan konservasi dan norma budaya setempat.
Menanggapi insiden yang mencoreng citra pariwisata Bromo ini, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, angkat bicara.
Septi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan paralayang di seluruh kawasan TNBTS.
"Kami sedang mengumpulkan informasi terkait video tersebut. Kami tidak pernah mengizinkan aktivitas itu," ujar Septi saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Medsos Dilarang, Gen Z Nepal Bahas Masa Depan Negara Pakai Discord: 'Parlemen Saat Ini'
Septi menyayangkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menekankan bahwa larangan aktivitas seperti paralayang bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai sakral yang dipegang teguh oleh masyarakat Suku Tengger.
Bagi warga Tengger, Gunung Bromo dan kawasan di sekitarnya adalah wilayah suci yang harus dihormati dan dijaga kesuciannya.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi kawasan Bromo adalah wilayah yang sakral bagi masyarakat Tengger," tandasnya dengan tegas.
Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga keagungan dan kelestarian alam serta menghormati adat istiadat yang telah hidup turun-temurun.
Saat ini, Balai Besar TNBTS tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dalam video tersebut serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Septi juga mengimbau masyarakat luas untuk turut membantu memberikan informasi jika mengetahui detail mengenai peristiwa ini.
Berita Terkait
-
Medsos Dilarang, Gen Z Nepal Bahas Masa Depan Negara Pakai Discord: 'Parlemen Saat Ini'
-
Menkeu Purbaya Bela Anak: Masih Kecil!, Ternyata Usianya Sudah Segini
-
Benarkah Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Tersimpan di Flashdisk Hilang? Viral di Medsos
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto