- Terdapat kontradiksi antara kebijakan dan realita
- Kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang signifikan
- Tidak ada rencana segera untuk merevisi peraturan
Suara.com - Di tengah gaung instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola hidup sederhana dan anti-flexing, sebuah fakta mengejutkan justru datang dari gedung parlemen Kabupaten Bogor.
Gaji dan tunjangan fantastis para wakil rakyatnya kini viral dan menjadi perbincangan hangat publik.
Bagaimana tidak, pendapatan rutin yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor per bulan angkanya nyaris menyentuh Rp100 juta.
Berdasarkan data yang beredar, rinciannya adalah Rp. 91.510.000 untuk Ketua, Rp. 86.756.250 untuk Wakil Ketua, dan Rp. 74.706.750 untuk Anggota.
Besaran pendapatan ini sontak menciptakan kontras tajam dengan Surat Edaran Bupati yang baru-baru ini melarang ASN pamer kemewahan.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan rutin, komponen lain yang paling mencolok adalah kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya naik lebih dari 100 persen.
Kenaikan signifikan ini disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 di era Bupati Iwan Setiawan, mengubah aturan sebelumnya.
Untuk melihat perbandingannya:
Aturan Lama (Perbup 45/2017 Era Bupati Nurhayati):
Baca Juga: 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Ketua DPRD: Rp22 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp20 Juta/bulan
- Anggota: Rp18 juta/bulan
Aturan Baru (Perbup 44/2023 Era Bupati Iwan Setiawan):
- Ketua DPRD: Rp44,5 juta/bulan
- Wakil Ketua: Rp43,5 Juta/bulan
- Anggota: Rp38,5 juta/bulan
Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengonfirmasi bahwa besaran hak keuangan pimpinan dan anggota dewan tersebut masih sah berlaku dan belum ada perubahan. Aturan yang menjadi dasar adalah Perbup Nomor 44 Tahun 2023.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menyatakan bahwa pihaknya belum berencana mengubah Perbup tersebut, meskipun beberapa daerah lain sudah mulai mengevaluasi tunjangan DPRD mereka.
"Iya masih, belum ada perubahan masih menggunakan Perbup 44 Tahun 2023," kata Achmad Wildan.
Ketika ditanya mengenai potensi adanya revisi atau wacana perubahan, BPKAD menyerahkan inisiatif tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bogor.
"Baiknya ke Setwan, kami menunggu arahan," ujarnya.
Angka yang fantastis ini memicu perdebatan publik, terutama mengenai rasa keadilan dan empati di saat pemerintah daerah mendorong aparaturnya untuk hidup bersahaja.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
-
Lagu Populer di TikTok: Mengapa Cepat Viral Tapi Mudah Tergantikan?
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?