Suara.com - Sebuah video beredar luas di media sosial memperlihatkan anggota Polsek Cikarang Utara meminta warga melepaskan seorang terduga pencuri sepeda motor viral.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat sudah diamankan dengan tangan terikat. Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, petugas justru meminta warga melepasnya dengan alasan korban tidak membuat laporan polisi (LP).
Video tersebut segera menuai sorotan publik. Banyak yang menilai tindakan polisi itu tidak mencerminkan upaya penegakan hukum, melainkan seolah melindungi pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kemudian turun tangan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Oknum polisi yang ada dalam video kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam prosedur kepolisian, laporan dari korban memang menjadi dasar utama untuk memproses tindak pidana.
Namun, dalam kasus pencurian terlebih ketika ada barang bukti dan saksi, polisi memiliki kewenangan melakukan langkah awal penyelidikan.
Dengan kata lain, polisi tidak serta merta bisa melepas pelaku hanya karena belum ada laporan tertulis.
Keputusan melepas maling inilah yang dianggap keliru. Selain menimbulkan kebingungan di masyarakat, hal tersebut juga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap polisi. Banyak pihak menilai, apa yang dilakukan oknum polisi tersebut merupakan bentuk pengabaian tugas.
Baca Juga: Viral Ada Siput Terekam di Menu MBG, Netizen: Makan Bareng Gary, Escargot Mahal
Setelah video viral, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung memeriksa kasus ini. Oknum polisi yang terekam video ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk memudahkan proses penyelidikan.
Kapolsek Cikarang Utara juga ikut dimintai keterangan terkait prosedur yang dijalankan anggotanya di lapangan.
Polda Metro Jaya memastikan kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan akan dilanjutkan ke sidang kode etik. Melalui mekanisme ini, akan diputuskan apakah tindakan polisi tersebut melanggar aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.
Lalu, apa ancaman bagi seorang polisi jika melanggar aturan? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Ada beberapa konsekuensi yang menanti polisi yang terlibat dalam kasus seperti ini, antara lain :
- Sanksi Disiplin. Jika terbukti melanggar SOP penanganan kasus pidana, polisi bisa dikenai sanksi berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau mutasi ke bagian lain.
- Sidang Kode Etik. Proses etik berpotensi memberikan hukuman lebih berat, termasuk pencopotan jabatan, penurunan pangkat, bahkan pemecatan dari kepolisian jika pelanggaran dianggap serius.
- Pengawasan Ketat dari Propam. Dengan ditempatkan di patsus, ruang gerak oknum tersebut dibatasi. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
- Kehilangan Kepercayaan Publik. Meski bukan sanksi formal, dampak terbesar adalah citra negatif terhadap kepolisian. Kejadian ini memperkuat persepsi bahwa polisi tidak serius menindak kejahatan, padahal masyarakat sangat berharap pada peran mereka.
Kasus polisi melepas maling di Cikarang menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan. Publik berharap polisi bertindak tegas terhadap pelaku kriminal, bukan sebaliknya.
Berita Terkait
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Nekat! Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gerindra: Asem, Tiap Hari Ada Aja Berita Aneh dari Rezim
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun