Suara.com - Enam lembaga negara di bidang hak asasi manusia (HAM) berkolaborasi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta pascakerusuhan yang melanda Jakarta dan sejumlah kota besar pada Agustus–September 2025. Fokus utama tim ini adalah memastikan suara dan kondisi korban tidak terhapus dari narasi resmi negara.
Kolaborasi lintas lembaga ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa tim ini tidak hanya bertujuan mencari fakta teknis, tetapi juga mengedepankan kondisi para korban.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," tegas Sri dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan temuan awal, kerusuhan tersebut telah merenggut 10 korban jiwa. Namun, Sri menekankan bahwa kerugian tidak berhenti pada angka tersebut.
"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum," jelasnya.
Dengan demikian, kerja tim ini diposisikan bukan hanya sekadar menambah catatan statistik, melainkan menjadi landasan rekomendasi agar pemerintah tidak abai terhadap pemulihan korban.
Berlandaskan Hukum, Bertujuan Rekomendasi Komprehensif
Hasil kerja Tim Independen LNHAM ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Sri berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.
Baca Juga: Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
"Tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," tuturnya.
Tim ini bekerja berdasarkan mandat hukum dari masing-masing lembaga, seperti UU tentang Komnas HAM, UU tentang LPSK, hingga UU tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar