Suara.com - Enam lembaga negara di bidang hak asasi manusia (HAM) berkolaborasi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta pascakerusuhan yang melanda Jakarta dan sejumlah kota besar pada Agustus–September 2025. Fokus utama tim ini adalah memastikan suara dan kondisi korban tidak terhapus dari narasi resmi negara.
Kolaborasi lintas lembaga ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa tim ini tidak hanya bertujuan mencari fakta teknis, tetapi juga mengedepankan kondisi para korban.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," tegas Sri dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan temuan awal, kerusuhan tersebut telah merenggut 10 korban jiwa. Namun, Sri menekankan bahwa kerugian tidak berhenti pada angka tersebut.
"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum," jelasnya.
Dengan demikian, kerja tim ini diposisikan bukan hanya sekadar menambah catatan statistik, melainkan menjadi landasan rekomendasi agar pemerintah tidak abai terhadap pemulihan korban.
Berlandaskan Hukum, Bertujuan Rekomendasi Komprehensif
Hasil kerja Tim Independen LNHAM ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Sri berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.
Baca Juga: Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
"Tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," tuturnya.
Tim ini bekerja berdasarkan mandat hukum dari masing-masing lembaga, seperti UU tentang Komnas HAM, UU tentang LPSK, hingga UU tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren