Suara.com - Enam lembaga negara di bidang hak asasi manusia (HAM) berkolaborasi membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta pascakerusuhan yang melanda Jakarta dan sejumlah kota besar pada Agustus–September 2025. Fokus utama tim ini adalah memastikan suara dan kondisi korban tidak terhapus dari narasi resmi negara.
Kolaborasi lintas lembaga ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa tim ini tidak hanya bertujuan mencari fakta teknis, tetapi juga mengedepankan kondisi para korban.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," tegas Sri dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan temuan awal, kerusuhan tersebut telah merenggut 10 korban jiwa. Namun, Sri menekankan bahwa kerugian tidak berhenti pada angka tersebut.
"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum," jelasnya.
Dengan demikian, kerja tim ini diposisikan bukan hanya sekadar menambah catatan statistik, melainkan menjadi landasan rekomendasi agar pemerintah tidak abai terhadap pemulihan korban.
Berlandaskan Hukum, Bertujuan Rekomendasi Komprehensif
Hasil kerja Tim Independen LNHAM ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Sri berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.
Baca Juga: Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
"Tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," tuturnya.
Tim ini bekerja berdasarkan mandat hukum dari masing-masing lembaga, seperti UU tentang Komnas HAM, UU tentang LPSK, hingga UU tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?