- Misi utama tim independen adalah memprioritaskan kondisi para korban.
- Temuan awal mencatat sudah ada 10 korban jiwa akibat kerusuhan.
- Tujuannya adalah mendorong paket pemulihan korban yang komprehensif.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa Tim Independen Pencari Fakta yang baru terbentuk memiliki misi yang jauh lebih dalam dari sekadar mengumpulkan data.
Dengan temuan awal yang mencatat 10 korban jiwa, fokus utama tim adalah memastikan suara, kondisi, dan pemulihan korban menjadi prioritas absolut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pendekatan tim ini menempatkan manusia di pusat investigasi.
Tim tidak hanya akan menelusuri kronologi peristiwa, tetapi juga memetakan dampak multidimensional yang dialami para korban.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Sabtu (13/9/2025).
Selain mengidentifikasi korban jiwa dan luka fisik, menuru Sri, tim juga akan melakukan penilaian mendalam terhadap trauma psikologis serta kerugian sosial-ekonomi yang menimpa korban dan keluarganya.
"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujarnya.
Data dan informasi ini akan dihimpun langsung dari para korban untuk memastikan pengalaman mereka terwakili secara utuh dan akurat dalam analisis akhir.
Mendorong Pemulihan Total
Baca Juga: Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
Ia juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari kerja tim ini bukanlah sekadar laporan investigasi, melainkan serangkaian rekomendasi konkret kepada pemerintah.
Rekomendasi ini akan dirancang untuk menciptakan sebuah paket penanganan yang menyeluruh.
"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” kata Sri.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban, serta mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Kredibilitas dan wewenang tim ini didasarkan pada mandat kuat dari undang-undang yang melekat pada masing-masing dari enam institusi anggotanya, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan