- Misi utama tim independen adalah memprioritaskan kondisi para korban.
- Temuan awal mencatat sudah ada 10 korban jiwa akibat kerusuhan.
- Tujuannya adalah mendorong paket pemulihan korban yang komprehensif.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa Tim Independen Pencari Fakta yang baru terbentuk memiliki misi yang jauh lebih dalam dari sekadar mengumpulkan data.
Dengan temuan awal yang mencatat 10 korban jiwa, fokus utama tim adalah memastikan suara, kondisi, dan pemulihan korban menjadi prioritas absolut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pendekatan tim ini menempatkan manusia di pusat investigasi.
Tim tidak hanya akan menelusuri kronologi peristiwa, tetapi juga memetakan dampak multidimensional yang dialami para korban.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Sabtu (13/9/2025).
Selain mengidentifikasi korban jiwa dan luka fisik, menuru Sri, tim juga akan melakukan penilaian mendalam terhadap trauma psikologis serta kerugian sosial-ekonomi yang menimpa korban dan keluarganya.
"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujarnya.
Data dan informasi ini akan dihimpun langsung dari para korban untuk memastikan pengalaman mereka terwakili secara utuh dan akurat dalam analisis akhir.
Mendorong Pemulihan Total
Baca Juga: Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
Ia juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari kerja tim ini bukanlah sekadar laporan investigasi, melainkan serangkaian rekomendasi konkret kepada pemerintah.
Rekomendasi ini akan dirancang untuk menciptakan sebuah paket penanganan yang menyeluruh.
"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” kata Sri.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban, serta mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Kredibilitas dan wewenang tim ini didasarkan pada mandat kuat dari undang-undang yang melekat pada masing-masing dari enam institusi anggotanya, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran