Suara.com - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Banyak yang bertanya-tanya apakah bantuan senilai Rp600 ribu ini akan kembali disalurkan bulan ini. Namun, penting untuk mengetahui informasi yang benar agar tidak termakan hoaks.
Program BSU dirancang pemerintah sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Meski penyaluran tahap sebelumnya telah menjangkau jutaan pekerja, kepastian untuk periode September masih simpang siur.
Di satu sisi, harapan muncul setelah adanya pernyataan dari Kementerian Keuangan yang mengisyaratkan kelanjutan program ini karena dinilai efektif.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar.
Namun, hingga pertengahan September 2025, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait jadwal pencairan BSU untuk pekerja secara umum. Sebaliknya, Kemnaker menegaskan bahwa program BSU untuk periode Juni-Juli telah berakhir pada Agustus lalu.
Meski begitu, pekerja tetap diimbau untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan mereka. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima pada tahap sebelumnya yang mungkin belum mencairkan dana, atau untuk memantau informasi terbaru jika pemerintah memutuskan untuk membuka kembali program ini.
Berikut adalah tiga cara mudah untuk mengecek status penerima BSU 2025 langsung dari ponsel Anda:
1. Cek BSU melalui Situs Resmi Kemnaker
Langkah ini merupakan cara paling umum yang bisa dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Baca Juga: CEK FAKTA: BSU Cair September dan Perubahan Batas Gaji Penerima BSU Jadi 10 Juta
- Akses laman resmi di https://bsu.kemnaker.go.id.
- Cari menu “Cek NIK” atau kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan NIK Anda beserta kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cek Status”.
Sistem akan menampilkan notifikasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO adalah cara praktis untuk mengakses berbagai layanan, termasuk mengecek status BSU.
- Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik “Lanjutkan”.
Status kepesertaan Anda sebagai penerima BSU akan ditampilkan berdasarkan data yang terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Cek BSU melalui Aplikasi Pospay
Bagi penerima yang bantuannya disalurkan melalui Kantor Pos, aplikasi Pospay menjadi alat verifikasi utama.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: BSU Cair September dan Perubahan Batas Gaji Penerima BSU Jadi 10 Juta
-
Jutaan Pekerja Belum Dapat BSU, Bansos 600 Ribu Cair Lagi? Ini Cara Cek Status Terkini
-
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan