- KPU merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik.
- KPU beralasan kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menampiknya.
- Menurutnya merahasiakan dokumen tersebut adalah tindakan yang tidak tepat.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik.
Deddy menilai bahwa sebagai pejabat publik, segala informasi terkait calon pemimpin haruslah terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Saya enggak sependapat, karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Selasa (16/9/2025).
"Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," katanya menambahkan.
Menanggapi alasan KPU yang menyebutkan bahwa kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menampiknya.
Menurutnya, begitu seseorang menjadi pejabat publik, konsep privasi dalam konteks informasi yang relevan dengan jabatan publik tersebut menjadi tidak berlaku sepenuhnya.
"Enggak bisa dong. Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades aja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen tersebut adalah tindakan yang tidak tepat dan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.
"Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia," katanya.
Baca Juga: Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
Ia mencontohkan, meskipun data harta kekayaan pejabat publik tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga dapat diakses, namun untuk dokumen seperti ijazah dan sejenisnya seharusnya menjadi dokumen publik jika seseorang menjabat posisi sebagai pejabat publik.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Komisi II DPR yang menyuarakan pentingnya transparansi data pejabat publik.
Berita Terkait
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur