- KPU merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik.
- KPU beralasan kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menampiknya.
- Menurutnya merahasiakan dokumen tersebut adalah tindakan yang tidak tepat.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik.
Deddy menilai bahwa sebagai pejabat publik, segala informasi terkait calon pemimpin haruslah terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Saya enggak sependapat, karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Selasa (16/9/2025).
"Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," katanya menambahkan.
Menanggapi alasan KPU yang menyebutkan bahwa kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menampiknya.
Menurutnya, begitu seseorang menjadi pejabat publik, konsep privasi dalam konteks informasi yang relevan dengan jabatan publik tersebut menjadi tidak berlaku sepenuhnya.
"Enggak bisa dong. Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades aja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen tersebut adalah tindakan yang tidak tepat dan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.
"Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia," katanya.
Baca Juga: Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
Ia mencontohkan, meskipun data harta kekayaan pejabat publik tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga dapat diakses, namun untuk dokumen seperti ijazah dan sejenisnya seharusnya menjadi dokumen publik jika seseorang menjabat posisi sebagai pejabat publik.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Komisi II DPR yang menyuarakan pentingnya transparansi data pejabat publik.
Berita Terkait
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta