News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 13:27 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus. (Foto dok. DPR)
Baca 10 detik
  • KPU merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik.
  • KPU beralasan kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menampiknya.
  • Menurutnya merahasiakan dokumen tersebut adalah tindakan yang tidak tepat.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik.

Deddy menilai bahwa sebagai pejabat publik, segala informasi terkait calon pemimpin haruslah terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

"Saya enggak sependapat, karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Selasa (16/9/2025).

"Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," katanya menambahkan.

Menanggapi alasan KPU yang menyebutkan bahwa kerahasiaan dokumen tersebut adalah untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menampiknya.

Menurutnya, begitu seseorang menjadi pejabat publik, konsep privasi dalam konteks informasi yang relevan dengan jabatan publik tersebut menjadi tidak berlaku sepenuhnya.

"Enggak bisa dong. Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades aja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen tersebut adalah tindakan yang tidak tepat dan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

"Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia," katanya.

Baca Juga: Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

Ia mencontohkan, meskipun data harta kekayaan pejabat publik tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga dapat diakses, namun untuk dokumen seperti ijazah dan sejenisnya seharusnya menjadi dokumen publik jika seseorang menjabat posisi sebagai pejabat publik.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyebutkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Komisi II DPR yang menyuarakan pentingnya transparansi data pejabat publik.

Load More