- KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres masuk informasi rahasia
- DPR menilai kebijakan ini sebagai blunder yang tidak masuk akal
- Langkah KPU ini berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dalam pemilu
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan kontroversial yang dinilai sebagai blunder besar menjelang pemilihan presiden. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, alias tidak bisa diakses oleh publik.
Kebijakan ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik tajam langkah KPU.
Menurutnya, dokumen-dokumen seperti ijazah, surat kelakuan baik, dan catatan pidana adalah informasi standar yang semestinya terbuka untuk dinilai oleh masyarakat.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Langkah KPU ini dianggap aneh dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi pemilu. Doli menegaskan, profil seorang calon pemimpin negara justru seharusnya semakin banyak diketahui publik, bukan malah ditutup-tutupi. Kerahasiaan ini dinilai dapat menghalangi hak masyarakat untuk mengenal rekam jejak calon pemimpin mereka secara utuh.
"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," ujarnya sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Menurut Doli, informasi dasar seperti latar belakang pendidikan adalah elemen krusial bagi pemilih untuk membuat keputusan. "Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin telah mengonfirmasi penetapan ini. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari kandidat yang bersangkutan.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin kemarin.
Baca Juga: DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
Kebijakan ini membuat publik tidak bisa lagi secara bebas mengakses dokumen-dokumen vital yang menjadi dasar verifikasi seorang calon pemimpin negara.
Berikut adalah 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini menjadi informasi rahasia oleh KPU:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
- Surat keterangan kesehatan dari RSPAD.
- Tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK.
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
- Fotokopi NPWP dan bukti lapor SPT Pajak selama 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.
- Surat pernyataan kesediaan sebagai capres atau cawapres.
- Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
- Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.
Berita Terkait
-
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
-
Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD