News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 12:57 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres masuk informasi rahasia
  • DPR menilai kebijakan ini sebagai blunder yang tidak masuk akal
  • Langkah KPU ini berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dalam pemilu
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan kontroversial yang dinilai sebagai blunder besar menjelang pemilihan presiden. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, alias tidak bisa diakses oleh publik.

Kebijakan ini sontak memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik tajam langkah KPU.

Menurutnya, dokumen-dokumen seperti ijazah, surat kelakuan baik, dan catatan pidana adalah informasi standar yang semestinya terbuka untuk dinilai oleh masyarakat.

"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Langkah KPU ini dianggap aneh dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi pemilu. Doli menegaskan, profil seorang calon pemimpin negara justru seharusnya semakin banyak diketahui publik, bukan malah ditutup-tutupi. Kerahasiaan ini dinilai dapat menghalangi hak masyarakat untuk mengenal rekam jejak calon pemimpin mereka secara utuh.

"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," ujarnya sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Menurut Doli, informasi dasar seperti latar belakang pendidikan adalah elemen krusial bagi pemilih untuk membuat keputusan. "Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin telah mengonfirmasi penetapan ini. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari kandidat yang bersangkutan.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin kemarin.

Baca Juga: DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!

Kebijakan ini membuat publik tidak bisa lagi secara bebas mengakses dokumen-dokumen vital yang menjadi dasar verifikasi seorang calon pemimpin negara.

Berikut adalah 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini menjadi informasi rahasia oleh KPU:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan kesehatan dari RSPAD.
  4. Tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
  7. Fotokopi NPWP dan bukti lapor SPT Pajak selama 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  12. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.
  14. Surat pernyataan kesediaan sebagai capres atau cawapres.
  15. Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.

Load More