- Komisi II DPR RI secara resmi meminta KPU untuk menjelaskan dasar hukum dan alasan
- Keputusan KPU dinilai aneh karena baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2025 selesai
- Langkah KPU ini berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan keputusan kontroversial untuk merahasiakan data diri calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk dokumen krusial seperti ijazah.
Kebijakan yang mengkategorikan dokumen persyaratan ini sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik sontak memicu polemik dan pertanyaan besar, memaksa parlemen untuk turun tangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas meminta KPU untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah KPU ini sangat janggal, terutama karena aturan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu rampung digelar. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kecurigaan dan simpang siur di tengah masyarakat.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Desakan dari Komisi II DPR ini bukan tanpa alasan. Rifqinizamy menekankan bahwa saat ini publik menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari seluruh lembaga negara, tanpa terkecuali KPU.
Sebagai pilar utama demokrasi yang menyelenggarakan pemilu, KPU seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.
Lebih lanjut, ia mengkritik waktu penetapan aturan tersebut. Menurutnya, idealnya, setiap peraturan terkait pemilu harus sudah ditetapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelahnya.
Namun, yang lebih fundamental adalah prinsip bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu, dari capres hingga calon legislatif, merupakan informasi yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
Kebijakan KPU ini dinilai berpotensi menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Rifqinizamy berpendapat bahwa dokumen seperti ijazah bukanlah informasi yang layak dikecualikan.
"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia membandingkan kebijakan baru ini dengan praktik pemilu selama ini, di mana data para calon, khususnya calon anggota legislatif, selalu dipublikasikan secara terbuka.
Berbagai situs kepemiluan bahkan secara detail menampilkan jati diri, visi, misi, hingga dokumen pendukung seperti surat keterangan berkelakuan baik dan riwayat pendidikan para calon.
Praktik transparansi ini, menurutnya, adalah bagian esensial untuk membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Dengan membuka akses seluas-luasnya, publik dapat ikut mengawasi dan menilai rekam jejak para calon yang akan memimpin bangsa.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," kata dia.
Berita Terkait
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Momen Menarik Terjadi di DPR, Dasco Perlihatkan Keakrabannya dengan Menhan Sjafri hingga Antar Rapat
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Driver Ojol Ancam Ramai-ramai Matikan Aplikasi saat Demo di DPR dan Istana Besok, Ini 7 Tuntutannya
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban