Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang kontroversial. Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Dengan pembatalan ini, dokumen-dokumen tersebut kini kembali dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan awal tersebut murni merupakan inisiatif internal KPU setelah melalui proses uji konsekuensi. Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak berkoordinasi dengan pihak Istana maupun DPR RI saat menerbitkannya.
"Ada istilah uji konsekuensi... di internal kami, kami bahas. Jadi ini murni bagaimana kami mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kami dalam situasi saat ini," kata Afif di kantor KPU, Selasa (16/9/2025).
Afif juga meluruskan bahwa keputusan yang kini dibatalkan itu bukan bertujuan untuk mengatur Pemilu 2029, melainkan murni untuk pengelolaan data yang sudah ada di KPU.
Dokumen yang Sempat Dikecualikan
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang kini telah dicabut sempat menetapkan 16 jenis dokumen dan informasi publik pasangan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Beberapa di antaranya yang paling disorot adalah:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan kesehatan.
- Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Dengan dibatalkannya keputusan ini, KPU menegaskan akan kembali berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada terkait keterbukaan informasi publik.
"Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada," pungkas Afif.
Baca Juga: Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat