- DPR apresiasi KPU yang batalkan aturan rahasia ijazah capres.
- Aturan itu dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
- KPU diingatkan untuk selalu libatkan partisipasi publik ke depan.
Suara.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang kontroversial menuai apresiasi dari parlemen.
Komisi II DPR RI menilai keputusan tersebut sebagai sebuah sikap yang bijak dalam merespons dinamika publik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut baik langkah KPU tersebut.
Menurutnya, polemik yang ditimbulkan oleh aturan kerahasiaan ijazah capres jauh lebih merusak daripada manfaat yang ingin dicapai.
"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Politisi PKB itu mengakui bahwa KPU sejatinya memiliki niat baik untuk melindungi data pribadi.
Namun, ia menyayangkan adanya norma dalam aturan tersebut yang justru bertabrakan dengan regulasi lain.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tambahnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi KPU untuk lebih cermat dan melibatkan publik dalam setiap perumusan kebijakan di masa depan.
Baca Juga: Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Meski mengakui telah membuat gaduh, Afif menegaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pihaknya untuk menguntungkan kandidat tertentu melalui aturan tersebut.
“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta