- DPR apresiasi KPU yang batalkan aturan rahasia ijazah capres.
- Aturan itu dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
- KPU diingatkan untuk selalu libatkan partisipasi publik ke depan.
Suara.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang kontroversial menuai apresiasi dari parlemen.
Komisi II DPR RI menilai keputusan tersebut sebagai sebuah sikap yang bijak dalam merespons dinamika publik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut baik langkah KPU tersebut.
Menurutnya, polemik yang ditimbulkan oleh aturan kerahasiaan ijazah capres jauh lebih merusak daripada manfaat yang ingin dicapai.
"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Politisi PKB itu mengakui bahwa KPU sejatinya memiliki niat baik untuk melindungi data pribadi.
Namun, ia menyayangkan adanya norma dalam aturan tersebut yang justru bertabrakan dengan regulasi lain.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tambahnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi KPU untuk lebih cermat dan melibatkan publik dalam setiap perumusan kebijakan di masa depan.
Baca Juga: Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," katanya.
Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres.
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Meski mengakui telah membuat gaduh, Afif menegaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pihaknya untuk menguntungkan kandidat tertentu melalui aturan tersebut.
“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa semua aturan yang dibuat KPU berlaku umum.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Hadir dengan Pesan Moral Paling Menyentuh
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
Puluhan Tahun Jadi Sineas, Christopher Nolan Takut Garap Film Bergenre Ini
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Terpikat Mantan Bek Persib Federico Barba, Filippo Inzaghi: Jaminan Palermo Promosi
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang
-
Malaysia Ketar-ketir! Tan Cheng Hoe Nilai Timnas Indonesia Tim Paling Kuat di Grup A