News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 23:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Dalam waktu dekat kasus korupsi PT Sritex akan diadili. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Bos Sritex Iwan Lukminto resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut.
  • Dua petinggi Bank DKI dan Bank BJB juga ikut diserahkan.
  • Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Surakarta.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka utama, termasuk Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, ke jaksa penuntut umum (JPU), dengan demikian persidangan akan segera digelar.

Tim penyidik Jampidsus pada Selasa (16/9/2025) secara resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Surakarta, tempat persidangan akan berlangsung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, merinci ketiga tersangka yang kini siap untuk diadili.

“Tersangka ISL atau Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex. Kemudian tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020,” kata Anang di Kejagung.

Status dan Pasal yang Menjerat

Anang memastikan bahwa saat proses pelimpahan, ketiga tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh keluarga serta tim kuasa hukum masing-masing.

Kini, nasib mereka akan ditentukan di meja hijau. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999... tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah aset milik ISL dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati

Anang mengatakan penyitaan terhadap aset milik ASL terjadi pada Rabu (11/9/2025). Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ISL.

Adapun, penyitaan aset milik ISL, kata Anang sesuai dengan penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri SukoharjoNomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

Kemudian dituangkan juga dalam surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian 94 bidang tanah atas nama Megawati yang merupakan istri dari Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

"Satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT SukoharjoMulti Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," jelas Anang.

Load More