- Djamari Chaniago akan dilantik menjadi Menko Polkam pada hari ini
- Djamari Chaniago merupakan anggota DKP pada 1998 yang memecat Prabowo Subianto dari TNI
- DKP dibentuk oleh Wiranto yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI (Pangab)
Suara.com - Purnawirawan Letjen TNI AD sekaligus politikus Partai Gerindra, Djamari Chaniago dipastikan akan menjadi Menko Polkam menggantikan Budi Gunawan.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono kepada wartawan, hari ini, Rabu, 17 September 2025. Dave mengiyakan Djamari Chaniago akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini.
Nama Djamari Chaniago belakangan muncul sebagai salah satu kandidat kuat mengisi kursi Menko Polkam. Selain dia, nama Mahfud MD juga mencuat ke publik.
Lantas, siapa sebenarnya Djamari Chaniago yang sudah dipastikan menjadi Menko Polkam baru?
Di dunia militer, Djamari bukan orang kemarin sore. Ia adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949.
Menariknya, Djamari merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memecat Prabowo Subianto dari TNI pada 1998.
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu badan yang bersifat ad hoc atau sementara. Lembaga ini dibentuk oleh pejabat berwenang dengan tugas spesifik untuk memeriksa seorang perwira yang diduga melakukan perbuatan atau memiliki tabiat yang secara nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan maupun institusi TNI.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini
Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI (Pangab), dalam sebuah wawancara lawas yang dikutip dari Republika, Rabu (17/9/2025), memberikan penjelasan mengenai alasan pembentukan DKP pada 1998.
Menurutnya, DKP adalah bagian dari prosedur yang berlaku di lingkungan TNI ketika seorang perwira, baik menengah maupun tinggi, terlibat dalam sebuah kasus yang dianggap berat.
Pembentukan dewan ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan. "Panglima tidak serta merta dapat membuat keputusan yang sangat mungkin akan dipengaruhi kepentingan pribadinya," kata Wiranto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Sejarah mencatat, pembentukan DKP bukanlah hal baru dalam tradisi militer Indonesia. Wiranto mencontohkan beberapa preseden, salah satunya pada 1952 ketika Menteri Pertahanan saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, membentuk dewan serupa untuk menangani kasus yang melibatkan Kolonel Bambang Supeno.
Tidak hanya itu, Sri Sultan juga menggunakan mekanisme dewan kehormatan untuk menyelesaikan pergolakan PRRI/Permesta.
Contoh signifikan lainnya terjadi pada 1991. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal TNI Edy Sudrajad, membentuk DKP untuk memeriksa Pangdam Udayana, Mayjen Sintong Panjaitan.
Berita Terkait
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar