- Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
- Alasan utamanya, Tutut dicegah ke luar negeri untuk mengurus piutang negara.
- Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta.
Suara.com - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tutut Soeharto, baru saja menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
Mengenai itu, menarik untuk melongok harta kekayaan Tutut Soeharto yang berani menggugat Menteri Keuangan.
Harta Kekayaan Tutut Soeharto
Pemilik nama asli Siti Hardijanti Hastuti Rukmana ini memang jarang terekspos media. Berbeda dari saudara-saudara lainnya seperti Titiek Soeharto, Bambang Trihatmodjo, atau Tommy Soeharto.
Meski demikian, Tutut Soeharto ternyata menjadi orang yang sangat berpengaruh. Hal ini bisa dilihat dari harta kekayaannya.
Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta, sekitar Rp3,06 triliun jika dirupiahkan.
Nominal fantastis tersebut terungkap ketika ada tuntutan Jusuf Hamka ke pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Dalam dunia bisnis, Tutut merupakan salah satu pendiri Bank Yama.
Sementara dalam dunia politik, mantan ipar Presiden Prabowo Subianto ini pernah menjabat sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
Tak sampai di situ, Soeharto juga pernah mempercayakan Tutut Soeharto untuk menjabat sebagai Menteri Sosial di era pemerintahannya.
Kini, nama Tutut Soeharto kembali menjadi sorotan setelah menggugat Menteri Keuangan Purbaya. Lantas, apa alasannya?
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Gugatan Tutut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Ia mengajukan gugatan ini pada 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi Tutut.
Alasan utama gugatan adalah pencegahan Tutut untuk bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Sengketa Nikel di Malut Memanas, Kubu PT WKM Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan