- Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
- Alasan utamanya, Tutut dicegah ke luar negeri untuk mengurus piutang negara.
- Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta.
Suara.com - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tutut Soeharto, baru saja menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
Mengenai itu, menarik untuk melongok harta kekayaan Tutut Soeharto yang berani menggugat Menteri Keuangan.
Harta Kekayaan Tutut Soeharto
Pemilik nama asli Siti Hardijanti Hastuti Rukmana ini memang jarang terekspos media. Berbeda dari saudara-saudara lainnya seperti Titiek Soeharto, Bambang Trihatmodjo, atau Tommy Soeharto.
Meski demikian, Tutut Soeharto ternyata menjadi orang yang sangat berpengaruh. Hal ini bisa dilihat dari harta kekayaannya.
Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta, sekitar Rp3,06 triliun jika dirupiahkan.
Nominal fantastis tersebut terungkap ketika ada tuntutan Jusuf Hamka ke pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Dalam dunia bisnis, Tutut merupakan salah satu pendiri Bank Yama.
Sementara dalam dunia politik, mantan ipar Presiden Prabowo Subianto ini pernah menjabat sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
Tak sampai di situ, Soeharto juga pernah mempercayakan Tutut Soeharto untuk menjabat sebagai Menteri Sosial di era pemerintahannya.
Kini, nama Tutut Soeharto kembali menjadi sorotan setelah menggugat Menteri Keuangan Purbaya. Lantas, apa alasannya?
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Gugatan Tutut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Ia mengajukan gugatan ini pada 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi Tutut.
Alasan utama gugatan adalah pencegahan Tutut untuk bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
-
Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II
-
Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut
-
Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar
-
Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif