- Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
- Alasan utamanya, Tutut dicegah ke luar negeri untuk mengurus piutang negara.
- Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta.
Suara.com - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tutut Soeharto, baru saja menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
Mengenai itu, menarik untuk melongok harta kekayaan Tutut Soeharto yang berani menggugat Menteri Keuangan.
Harta Kekayaan Tutut Soeharto
Pemilik nama asli Siti Hardijanti Hastuti Rukmana ini memang jarang terekspos media. Berbeda dari saudara-saudara lainnya seperti Titiek Soeharto, Bambang Trihatmodjo, atau Tommy Soeharto.
Meski demikian, Tutut Soeharto ternyata menjadi orang yang sangat berpengaruh. Hal ini bisa dilihat dari harta kekayaannya.
Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta, sekitar Rp3,06 triliun jika dirupiahkan.
Nominal fantastis tersebut terungkap ketika ada tuntutan Jusuf Hamka ke pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Dalam dunia bisnis, Tutut merupakan salah satu pendiri Bank Yama.
Sementara dalam dunia politik, mantan ipar Presiden Prabowo Subianto ini pernah menjabat sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
Tak sampai di situ, Soeharto juga pernah mempercayakan Tutut Soeharto untuk menjabat sebagai Menteri Sosial di era pemerintahannya.
Kini, nama Tutut Soeharto kembali menjadi sorotan setelah menggugat Menteri Keuangan Purbaya. Lantas, apa alasannya?
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Gugatan Tutut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Ia mengajukan gugatan ini pada 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi Tutut.
Alasan utama gugatan adalah pencegahan Tutut untuk bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender