- Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) secara resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta
- Penyebab dan objek gugatan masih menjadi misteri besar
- Kementerian Keuangan selaku pihak tergugat mengaku belum menerima surat atau informasi resmi mengenai gugatan tersebut
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Cendana. Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Langkah hukum yang diambil oleh Tutut Soeharto ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, Purbaya Yudhi Sadewa belum genap sebulan menduduki kursi Menteri Keuangan, namun sudah harus berhadapan dengan gugatan dari salah satu tokoh paling berpengaruh di era Orde Baru.
Hingga saat ini, penyebab pasti di balik gugatan tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Namun, tidak ada detail spesifik mengenai objek sengketa yang menjadi dasar gugatan Tutut.
Dalam kolom klasifikasi perkara, SIPP PTUN Jakarta hanya mencantumkan keterangan singkat yang justru semakin menambah rasa penasaran.
"Klasifikasi Perkara: Lain-lain," begitu yang tertulis dalam bagian data umum yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Minimnya informasi ini membuat publik hanya bisa berspekulasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi antara Tutut Soeharto dan Kementerian Keuangan. Pihak pengadilan juga belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini, begitu pula dengan panitera dan jurusita pengganti.
Jadwal sidang perdana pun belum diumumkan secara resmi, meskipun jadwal pemeriksaan persiapan telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025.
Satu-satunya detail finansial yang terungkap adalah Tutut Soeharto telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatannya pekan lalu.
Di sisi lain, pihak tergugat, yakni Kementerian Keuangan, mengaku belum mengetahui apa pun terkait gugatan ini. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau detail gugatan yang dilayangkan kepada Menteri Purbaya.
Baca Juga: Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
"Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan," kata Deni, dikutip Kamis (18/9/2025).
Berita Terkait
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Didik Kritik Penempatan Dana Rp200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Dia Harus Belajar Lagi Ya!
-
Tak Suka Glamor, Sosok Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Curi Perhatian Publik
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo