News / Metropolitan
Kamis, 18 September 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

“Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut,” ucap Sri.

Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

“Akhirnya dibuka oleh ayahnya, dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan konseling di sini,” imbuhnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, korban mengakui jika dirinya mendapatkan hal yang tidak patut dari sang paman.

Kepada penyidik, pelaku mengaku jika dirinya tega melakukan tindakan asusila lantaran memiliki ketertarikan kepada korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

“Hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena memang pelakunya adalah pamannya,” tandas Sri.

Load More